Pemudik Diminta Hati-hati di Perlintasan Kereta Api, Banyak Yang Tidak Dijaga

3 days ago 14

TEMPO.CO, Yogyakarta - Musim libur Lebaran 2025 telah tiba. Dipastikan jalanan sangat padat. Para pemudik harus hati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mencatat ada total 294 perlintasan kereta api di wilayah Yogyakarta hingga Solo. Dengan rincian sebanyak 136 pintu perlintasan kereta api dijaga petugas, dan 146 perlintasan kereta api tidak dijaga. Parahnya, ada sebanyak 12 perlintasan kereta api dalam kategori liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengimbau para pemudik dengan kendaraan bermotor maupun mobil agar selalu disiplin, waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang mengingat intensitas perjalanan kereta api yang cukup tinggi pada masa Angkutan Lebaran 2025 ini,” kata Manager Humas Daop 6 Feni Novida Saragih, Kamis malam, 27 Maret 2025.

Ia memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pemudik dengan kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

“Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," Feni Novida Saragih.
 
Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
 
KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan stakeholders (pemangku kebijakan) terkait untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor. 
 
“Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang,” kata dia.

Bagi pemudik dengan kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu. 
 
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
 
"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Feni.
 
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama tahun 2025 hingga 27 Maret 2025 terdapat 4 (empat) temperan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di wilayah KAI Daop 6. Lebih banyak dibandingkan tahun 2024 lalu pada periode yang sama dimana tercatat ada 3 (tiga) kali temperan.
 
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujar Feni.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |