CNN Indonesia
Selasa, 27 Mei 2025 18:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 15 dari total 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta ditangguhkan penahanannya. Dengan demikian, 15 mahasiswa itu kini dipulangkan.
"Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).
Disampaikan Usman, satu orang lainnya berinisial MAA belum dipulangkan lantaran masih perlu menjalani pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh, karena ditangkap belakangan," ucap dia.
Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya terkait penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan demo 27 reformasi di depan Balai Kota Jakarta.
Diketahui, dalam kericuhan itu polisi menangkap 93 orang dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dalam perkara ini belasan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, mulai dari penghasutan pengeroyokan.
"Tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," katanya, Jumat (23/5).
"Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan," imbuhnya.
(dis/ugo)