Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.
REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Polresta Pati telah menetapkan dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49 tahun) dan Supriyono alias Botok(47 tahun), sebagai tersangka. Keduanya diketahui ditangkap ketika massa AMPB melakukan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana seusai DPRD Pati memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat (31/10/2025).
Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, menilai, penangkapan dan penahanan Teguh serta Botok sarat nuansa politis. "Saya menduga bahwa sebenarnya penangkapan dan penahanan Mas Botok dan Mas Teguh itu sangat bermuatan politis. Sebab tindakan yang dilakukan Mas Botok dan Mas Teguh itu menurut saya bukan sesuatu yang sangat mengganggu kepentingan umum," kata Gule, Senin (3/11/2025).
Dia menambahkan, pemblokiran jalan yang dilakukan Teguh dan Botok bersama massa AMPB lainnya merupakan ekspresi kekecewaan karena DPRD Pati mengandaskan upaya mereka memakzulkan Bupati Sudewo. Gule mengatakan, masyarakat Pati yang tergabung dalam AMPB mengikuti dan mengawal proses pansus hak angket pemakzulan Sudewo di DPRD Pati.
"Mereka (AMPB) menjadi sangat marah karena fakta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo, baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran sumpah (jabatan), sudah terbukti," kata Gule.
Menurut Gule, pada awalnya, fraksi-fraksi di DPRD Pati tampaknya mendukung aspirasi AMPB soal pemakzulan Sudewo. Hal itu berkaca pada keputusan DPRD Pati membentuk pansus hak angket untuk pemakzulan usai demonstrasi yang digelar AMPB pada Agustus 2025 lalu.
Namun seiring berjalannya pansus hak angket, satu per satu fraksi tampak berubah sikap. Puncaknya adalah ketika rapat paripurna pembahasan kesimpulan hak angket pada 31 Oktober 2025. Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya PDIP yang merekomendasikan pemakzulan. Sementara sisanya memilih perbaikan kinerja.
"Ini membuat masyarakat Pati, teman-teman aliansi, menjadi sangat kecewa. Karena seakan mereka (DPRD Pati) tidak mewakili suara rakyat, tapi justru mewakili kepentingan partainya sendiri," ujar Gule.

2 hours ago
9
















































