Pengacara Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

2 hours ago 10

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 19.39 WIB. Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11/2025) malam.

“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan bila KPK sudah menerima surat rehabilitasi, maka dirinya mengharapkan kliennya dapat segera dibebaskan. “Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi. Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |