Pengertian KPJ, Fungsi, dan Perbedaannya dengan BPJS

3 hours ago 5

TEMPO.CO, JAKARTA - Kartu Peserta Jamsostek atau disingkat KPJ merupakan identitas penting bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Indonesia. Meskipun sering kali dikaitkan dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.

Untuk itu, berikut adalah, pembahasan mengenai pengertian KPJ, fungsinya, serta perbedaannya dengan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dikenal luas oleh masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengertian KPJ

KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek. Kartu ini merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar dalam program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan. Karena itulah, KPJ sering disebut juga sebagai Kartu Pekerja atau Kartu Jamsostek.

Nomor KPJ adalah nomor identifikasi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 11 digit. Nomor ini tertera di bagian depan kartu, tepat di bawah nomor KTP. Nomor KPJ digunakan untuk berbagai keperluan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pembayaran iuran, pengecekan tagihan, dan klaim dana pensiun.

Menurut peraturan yang berlaku, peserta yang berhak memiliki nomor KPJ meliputi pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja di sektor jasa konstruksi (Jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Fungsi Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) 

Seluruh manfaat KPJ diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun fungsi utama dari KPJ adalah untuk menutupi biaya layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Jamsostek. Dengan memiliki KPJ, maka peserta bisa mendapatkan perawatan dan obat dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis.

Selain itu, Kartu Pekerja Jamsostek juga dilengkapi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memungkinkan peserta dapat mencairkan dana tersebut saat memasuki masa pensiun. Hal ini memberi jaminan kenyamanan finansial setelah tidak lagi bekerja. 

Manfaat KPJ juga tidak hanya dirasakan oleh peserta yang merupakan pekerja, tetapi juga oleh keluarga. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen atau bahkan kematian, keluarga peserta KPJ akan mendapatkan santunan.

Perbedaan KPJ dan BPJS Ketenagakerjaan 

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan signifikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPJ. KPJ sendiri adalah kartu yang sebelumnya diterbitkan oleh Jamsostek sebelum namanya berubah sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Manfaat yang diberikan oleh kedua kartu ini sejatinya sama dan tidak mengalami perubahan. Perbedaan utama hanya terletak pada format nomor peserta yang digunakan oleh KPJ dan BPJS Ketenagakerjaan.  

Nomor KPJ dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama terdiri dari 11 digit angka. Namun, nomor KPJ biasanya memiliki kombinasi huruf di antara angkanya, sedangkan nomor BPJS Ketenagakerjaan hanya terdiri dari angka. 

Selain itu, nomor KPJ tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP. Sementara itu, nomor BPJS Ketenagakerjaan diawali dengan 16 digit NIK, diikuti oleh 11 digit nomor BPJS. Perubahan format ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengingat nomor identitas mereka. 

Cara Cek Nomor KPJ

Mengetahui nomor KPJ sangatlah penting bagi para pesertanya. Nomor KPJ ini bisa digunakan untuk mengecek tagihan bulanan serta jumlahnya. Berikut beberapa cara cek nomor KPJ. 

1. Cara Cek Nomor KPJ Secara Offline  

  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.  
  • Ambil nomor antrian.  
  • Informasikan kepada petugas bahwa kartu BPJS hilang atau rusak, dan kamu lupa kata sandi.  
  • Berikan nomor KTP atau NIK kepada petugas untuk pengecekan data.  
  • Petugas akan mencari data kamu dan memberikan nomor KPJ.  
  • Catat nomor tersebut dengan baik.  
  • Konfirmasi ulang nomor KPJ dengan petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan.  

2. Cara Cek Nomor KPJ Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan  

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.  
  • Login dengan alamat email dan kata sandi yang terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.  
  • Setelah masuk, pilih menu "Kartu Digital".  
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan digital beserta nomor KPJ akan muncul di layar.  

3. Cek Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store.  
  • Login menggunakan email dan kata sandi.  
  • Pilih menu “Profil Saya”.  
  • Klik "Kartu Digital Anda" untuk menampilkan nomor KPJ.  
  • Simpan nomor KPJ dengan mencatat atau screenshot layar.  
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |