Periksa Febri di Kasus Harun Masiku, KPK Klaim Punya Bukti dan Petunjuk

1 day ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mempunyai bukti dan petunjuk sehingga memeriksa Advokat Febri Diansyah sebagai saksi untuk tersangka buron Harun Masiku selaku mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP).

Pemeriksaan Febri di kasus Harun Masiku ini menjadi pertanyaan karena yang bersangkutan selama ini dikaitkan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)- terpidana kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus tersangka kasus pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri sempat menjadi kuasa hukum SYL di tahap penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari saudara F di perkara tersangka Harun Masiku," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4) malam.

Tessa memastikan apa yang dilakukan oleh penyidik mempunyai dasar yang kuat. Ia belum bisa membuka materi hasil pemeriksaan terhadap Febri.

"Untuk dari KPK tentunya akan membuka semua hasil pemeriksaan pada saatnya nanti di persidangan," kata juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sebelumnya, Febri menyatakan tak ada hal terkait Harun Masiku yang dikonfirmasikan penyidik kepadanya. Pemeriksaan kemarin, terang dia, lebih banyak membahas pelaksanaan tugas advokat.

Febri saat ini tergabung ke dalam tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Dari keseluruhan poin yang dibahas dalam proses pemeriksaan, posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat khususnya penasihat hukum pak Hasto Kristiyanto," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4) petang.

"Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan," imbuhnya.

KPK hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP. Sejak OTT Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri.

Di kasus ini juga, advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.

Sedangkan Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |