Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI Terus Menggelinding

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar tiga ratus pensiunan TNI menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya menyerukan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan TNI yang menyuarakan tuntutan ini menilai bahwa pengangkatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Tuntutan tersebut secara resmi diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan permintaan agar mencopot Gibran dari jabatannya. Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu yang menurut mereka melanggar prosedur hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan jenderal dari tiga matra TNI pada Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan Istana

Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghargaan dan pemahamannya terhadap pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran menyangkut berbagai persoalan kebangsaan. Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 24 April 2025. 

“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” papar Wiranto dalam pernyataan persnya kepada awak media setelah pertemuan.

Prabowo disebut memahami pandangan yang disampaikan para purnawirawan mengingat latar belakang mereka yang sama dalam hal pendidikan militer, pengalaman perjuangan, dan pengabdian kepada negara. Namun, Prabowo belum memberikan tanggapan langsung terhadap usulan tersebut. Menurut Wiranto, Prabowo akan terlebih dahulu mencermati setiap poin secara seksama sebab isu-isu yang diajukan menyentuh aspek-aspek mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahanan menanggapi usulan pergantian Wakil Presiden Gibran melalui pernyataan Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan, Frega Wenas. Ia menegaskan bahwa kementeriannya berpegang pada prinsip pemerintahan yang dijalankan melalui proses resmi dan sah. Frega menyatakan bahwa Gibran telah terpilih secara legal. Kementerian Pertahanan tetap menghormati hasil tersebut serta akan mematuhi keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan di tingkat nasional. 

“Terpilih secara resmi. Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional,” pernyataan ini disampaikannya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.

Ketua MPR

Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh para pensiunan prajurit TNI terkait permintaan pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden. Ia menegaskan bahwa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah dinyatakan sah secara konstitusional. 

Meskipun sempat diajukan gugatan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kemenangan pasangan dari Koalisi Indonesia Maju tidak menimbulkan persoalan hukum. “Maka pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” jelas Muzani pada Jumat, 25 April 2025.

Politikus Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pergantian wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang kuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Doli menegaskan bahwa posisi presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan dalam struktur kepemimpinan pemerintahan. 

Ia menambahkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seluruh keputusan politik, termasuk terkait jabatan wakil presiden, telah diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, berbeda dengan negara lain, Indonesia tidak mengenal mekanisme penggantian wakil presiden secara sepihak sebab pemilihan keduanya dilakukan dalam satu paket pemilu.

 Politikus PPP

Romahurmuziy selaku Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP menyatakan bahwa para pensiunan TNI memiliki hak untuk menyampaikan pandangan mereka terkait usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat prosedur yang harus dipatuhi dalam menyikapi persoalan tersebut. 

Romahurmuziy juga menilai bahwa dibandingkan memperdebatkan pergantian wakil presiden atau isu perombakan kabinet, lebih baik jika perhatian difokuskan pada upaya mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang tengah dihadapi Indonesia. Ia menyoroti sejumlah persoalan seperti potensi perlambatan ekonomi global, meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang turut mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Bukti Foto Dokumen

Sebelumnya, telah beredar sebuah foto dari dokumen pernyataan sikap ini di WhatsApp. Beberapa pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan usulan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran. Dokumen tersebut mendapat dukungan dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Di antara para penandatangan terdapat mantan wakil presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Tempo telah memverifikasi sebuah video menggunakan Google Lens, mesin pencari Google, dan YouTube. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Forum Purnawirawan TNI memang benar mengeluarkan pernyataan yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

Hendrik Khoirul Muhid, Dede Leni Mardianti, Novali Panji Nugroho, dan Cek Fakta Tempo berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |