TEMPO.CO, Depok - Pengacara 80 personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, 23 Oktober 2024. Deolipa juga akan melayangkan somasi terbuka bagi pemerintah.
Deolipa menerangkan pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan kliennya ke Kejari Depok pada 25 September 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Damkar Depok dari 2022 hingga 2024.
"Besok itu saya mendampingi Sandi Butar Butar BAP (membuat berita acara pemeriksaan) di Kejari Depok jam 9 pagi untuk pendalaman materi apa yang dilaporkan, jadi kita membuat berita cara pemeriksaan terhadap apa yang kita laporkan di Kejari Depok," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kemudian, lanjut Deolipa, selaku kuasa hukum dirinya akan mengajukan somasi terbuka di media massa kepada Pemerintah Kota Depok, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Kepala DPKP Depok.
"Kita sekalian somasi terbuka terkait kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok terhadap persoalan Damkar," tutur Deolipa.
Dalam somasi itu, Deolipa menyatakan pihaknya akan menyampaikan 4 kelalaian yang dilakukan Pemkot Depok terhadap para petugas pemadam kebakaran di sana. Pertama, kelalaian terhadap perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki Dinas Damkar Depok yang saat ini banyak mengalami kerusakan. Kedua dia menilai ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Dinas Damkar.
"Kita nggak tahu siapa malingnya tapi itu bisa terindikasi dari alat-alat yang tidak diperbaiki sementara anggarannya ada," urai Deolipa.
Ketiga, Deolipa menyatakan mereka juga akan mensomasi Pemkot Depok soal upah para personel Dinas Damkar Depok yang berada di bawah upah minimum kota (UMK), yakni Rp 4,8 juta. Selama ini, menurut dia, para petugas hanya mendapat bayaran sekitar Rp 3 jutaan.
"Sedangkan keempat, adanya kematian yang menyebabkan korban jiwa dari klien kami, ini menyebabkan korban jiwa yaitu berpulangnya almarhum Martin Panjaitan, jadi dari empat itu kita melakukan somasi terbuka besok," ujarnya.
Iklan
Selain itu, Deolipa mengatakan, mereka juga akan mengajukan gugaran warga negara atau Citizen Law Suit terhadap Pemkot Depok. Dia menyatakan gugatan ini akan mereka ajukan pada pekan depan.
"Gugatan ini sifatnya adalah gugatan dari perwakilan warga masyarakat di kota kepada Pemerintah Kota Depok," kata Deolipa.
Soal alat bukti yang mereka miliki, Deolipa menyatakan pihaknya memiki bukti fisik berupa alat-alat pemadaman api yang rusak tetapi tidak kunjung diperbaiki oleh Pemkot Depok.
"Banyak banget, hampir semua alat tidak diperbaiki rusak semua tidak pernah diperbaiki, jadi alat ini tidak bisa dipakai kemudian prasarana yang memang tidak ada, ada anggarannya tapi tidak ada barangnya," papar Deolipa.
Ia mencontohkan proyek pengadaan masker oksigen. Menurut dia, pengadaan masker ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, namun tak ada wujudnya di lapangan. Begitu juga dengan anggaran perbaikan rem tangan mobil pemadam yang msauk dalam anggaran pemeliharaan alat. Demikian juga dengan proyek pengadaaan alat pelindung diri (APD).
"APD ini ada angkanya, tapi nggak pernah diganti jadi setiap kali kerja pakai baju biasa aja udah kerja begitu. Ada dugaan manipulasi anggaran itu juga nanti akan disampaikan di Kejari," kata dia.
Soal insiden gugurnya petugas Damkar Depok, Martin Panjaitan, saat bertugas pada akhir pekan lalu, Deolipa menilai hal itu juga sebagai bentuk kelalaian Pemkot Depok, meski sifatnya tidak secara langsung.
"Yang jelas itu (meninggalnya Martin) akibat dari alat-alat yang rusak, ada akumulasinya dari semua itu. Dan itu sudah diperingatkan jauh-jauh hari oleh Sandi, oleh saya juga diperingatkan, Pemerintah Kota Depok kita sudah peringatkan ini bahaya nih darurat bisa akan ada korban jiwa kalau ini dibiarkan," ucap Deolipa.