TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar merespons dugaan penipuan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Diketahui, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) melaporkan Crowde ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dari fasilitas kredit bank tersebut. Crowde merupakan satu dari 97 perusahaan pinjaman daring yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi ini, Entjik mengatakan AFPI telah memanggil pihak direksi Crowde dan berdiskusi dengan mereka. “Mereka memang ada problem diinternal, di antara borrower-nya itu,” ucap Entjik ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Menyoal penemuan AFPI maupun isi diskusi dengan Crowde, Entjik enggan menjelaskan lebih lanjut. “Kami sudah diskusi,” ujarnya singkat.
Kendati demikian, Bos AFPI ini memastikan sudah memberikan sejumlah arahan, termasuk kepada semua perusahaan penyelenggara pinjaman daring agar menjalankan usaha dengan prudent atau hati-hati. Selain itu, ia juga mengatakan sudah mengarahkan perusahaan yang tergabung di AFPI untuk melakukan tata kelola keuangan yang baik.
Sebelumnya, J Trust melaporkan perusahaan pinjaman daring Crowde ke kepolisian. Menurut keterangan resmi manajemen J Trust Bank, perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal.
J Trust Bank—perusahaan yang dimiliki oleh grup finansial asal Jepang J Trust Co., Ltd.—menduga Crowde telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. “Ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas perjanjian kerja sama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani),” demikian tulis manajemen J Trust Bank dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 28 Februari 2025.
Diketahui, J Trust Bank bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan fintech lending berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user atau borrower.
Manajemen J Trust Bank menjelaskan, perusahaan telah melakukan pemantauan dan pengawasan dengan cara mengunjungi dan mewawancarai end-user secara acak. Kemudian, perusahaan menemukan informasi bahwa sejumlah petani yang diajukan oleh Crowde sebagai end-user untuk pencairan fasilitas pinjaman tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada perusahaan melalui platform Crowde.
Laporan J Trust Bank teregister di nomor laporan STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025. Manajemen melaporkan Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan polisi tersebut, kata manajemen J Trust Bank, masih dalam proses penyelidikan.
Adapun Tempo telah melakukan upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan kepada Crowde. Namun, hingga berita ini ditulis, Crowde belum memberikan respons.
Sementara itu, OJK pun juga sudah buka suara mengenai laporan yang dibuat oleh J Trust Bank terhadap Crowde.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, membeberkan saat ini J Trust dan Crowde sama-sama berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk dengan melakukan kunjungan bersama kepada borrower. “Perkembangan gugatan tersebut akan terus dipantau secara ketat,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Menanggapi maraknya perusahaan pinjaman daring yang tersandung kasus penipuan, Agusman menjelaskan salah satu upaya pencegahan penipuan di sektor PVML ialah memperketat pengawasan secara offsite dan onsite. Hal ini, kata dia, termasuk dengan memperketat proses penilaian kemampuan dan kepatutan/fit and proper test bagi setiap pihak utama yang akan memasuki industri fintech lending.