Pilu, Lansia di Sukoharjo Terancam Terusir dari Rumahnya yang Telah Dihuni 60 Tahun Terakhir

7 hours ago 10
Seorang lansia di Sukoharjo, Sutinah (79) tengah memperjuangkan nasibnya karena terancam terusir dari rumah yang telah ditempatinya lebih dari 60 tahun terakhir. Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang lansia di Sukoharjo, Sutinah (79) tengah memperjuangkan nasibnya karena terancam terusir dari rumah yang telah ditempatinya lebih dari 60 tahun terakhir. Lahan tempat rumahnya berdiri di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo milik lansia yang biasa berjualan nasi liwet di Jalan Slamet Riyadi Solo tersebut diklaim milik tetangganya berinisial SM.

Persoalan tersebut berawal pada akhir 2024 saat pemerintah desa setempat memangg keduanya untuk melakukan musyawarah. Dalam kesempatan tersebut, SM menunjukkan sertifikat dan memberikan pilihan pada Sutinah untuk membayar tanah yang ditempatinya atau meninggalkan lokasi tersebut.

Sutinah menolak permintaan itu karena meyakini tanah tersebut sah miliknya. Kuasa hukum Sutinah, Wasyim Ahmad Argadiraksa dari Law Firm DA & Co mengatakan, kliennya telah menempati dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1955.

“Klien kami membeli tanah itu secara sah dari Mulyotaruno alias Jiyo, pemilik sebelumnya, melalui akta jual beli tertanggal 5 Februari 1984. Tanah itu bahkan sudah bersertifikat dan dibalik nama menjadi milik Ibu Sutinah pada tahun 1984. Beliau tidak pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapa pun,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Merasa dirugikan, Sutinah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Jati. Pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah pada 18 November 2024, namun SM tidak hadir. Saat dijadwalkan musyawarah kedua, SM kembali mangkir dengan alasan hanya akan hadir bila mendapat panggilan dari pengadilan.

Kasus ini kemudian berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Sukoharjo. BPN memfasilitasi tiga kali mediasi antara kedua pihak, namun tidak ada kesepakatan. Konflik semakin memanas ketika pada 8 Agustus 2025, SM melaporkan Sutinah ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.

Sutinah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada 10 Oktober 2025, namun belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya. Kemudian Kamis (30/10/2025), Sutinah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan, termasuk fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak tahun 1975 dan dibalik nama atas namanya sejak 1984.

Dalam kesempatan yang sama, Sutinah juga mengajukan laporan balik terhadap SM atas dugaan laporan palsu, keterangan palsu, pemalsuan surat, dan penyerobotan tanah. Selain SM, Sutinah juga melaporkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AF serta seorang saksi penunjuk batas yang merupakan saudara kandung SM, karena diduga memberikan keterangan palsu kepada petugas ukur BPN Sukoharjo.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik-praktik penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Wasyim. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |