PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan Amran, Tempo: Kemenangan Publik atas Pembungkaman Kebebasan Pers

1 week ago 26
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman saat berkunjung ke Plumbungan, Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi. Ia menegaskan, langkah hukum Amran tak lain merupakan bentuk tekanan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrolnya.

“Ini bukan soal Tempo menang, tapi kemenangan publik atas upaya membungkam pers,” ujar Setri, Senin (17/11/2025).

Ia menilai majelis hakim telah konsisten pada prinsip bahwa sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui Dewan Pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis Hakim Tegaskan Tidak Berwenang

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi mengadili gugatan tersebut. Hakim mengabulkan eksepsi Tempo yang menilai perkara itu sepenuhnya masuk ranah penyelesaian sengketa pers.

Majelis mempertimbangkan bahwa hingga gugatan didaftarkan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka yang menyebut Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Padahal, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017, pernyataan terbuka dari Dewan Pers merupakan prasyarat sebelum pengadu membawa perkara ke jalur perdata.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihak Menteri Pertanian tidak memenuhi syarat formil. Amran pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Eksepsi Tempo Dianggap Beralasan

Tim hukum Tempo sejak awal menilai gugatan Rp 200 miliar yang dilayangkan Amran sebagai bentuk tekanan yang tidak berdasar. Selain penyelesaian wajib melalui Dewan Pers, penggugat dinilai belum menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi.

Kuasa hukum Tempo juga menyebut gugatan tersebut termasuk kategori Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni tuntutan hukum yang diajukan tanpa dasar kuat dan berpotensi mengintimidasi media.

Selain itu, Tempo menilai terdapat kekeliruan pihak tergugat. Berita yang dipersoalkan diterbitkan oleh Tempo.co yang berada pada PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk selaku pihak yang digugat.

Tim hukum juga mempersoalkan legal standing Amran, sebab pengaduan ke Dewan Pers dilakukan oleh individu bernama Wahyu Indarto, bukan oleh Amran selaku Menteri Pertanian.

Berawal dari Sampul “Poles-poles Beras Busuk”

Perkara itu bermula dari poster dan motion graphic bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan Tempo.co. Konten tersebut merupakan bagian dari laporan terkait kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah dan beras sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Amran menilai Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers sehingga menuduh media tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan menggugat ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

LBH Pers Apresiasi Sikap Pengadilan

LBH Pers menyambut baik putusan majelis hakim. Mereka menilai putusan ini mempertegas bahwa penyelesaian sengketa pers tetap berada di kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Dalam persidangan sebelumnya, keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo turut menjadi rujukan majelis. Ia menyatakan, apabila media tidak melaksanakan PPR, pengadu cukup kembali melapor ke Dewan Pers dan institusi itu akan mengeluarkan pernyataan terbuka.

Putusan PN Jaksel ini, menurut LBH Pers, menjadi penegas bahwa kebebasan pers harus dilindungi dan tidak boleh dipersempit oleh gugatan-gugatan yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |