Polda Kalimantan Barat Bantah Abaikan Kasus Penembakan Agustino

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa mereka telah menangani kasus penembakan warga bernama Agustino sesuai prosedur hukum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Bayu Suseno, menyatakan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak laporan diterima. “Kami dari jajaran Polda Kalimantan Barat komitmen menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan upaya-upaya penegakan hukum secara profesional,” ujar Bayu dalam keterangan resminya dari video yang diunggah di laman X @BidhumasKalbar pada Kamis, 23 Januari 2025.

Bayu menuturkan, kasus penembakan ini bermula pada 7 April 2023. Setelah itu, Polres Ketapang, klaim dia, langsung menerbitkan laporan polisi Nomor LP/A/10/IV/SKPT SATRESKRIM Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat tertanggal 11 April 2023. AR pun telah menjalani sidang kode etik profesi pada 1 September 2023 dengan putusan bersalah. Ia menerima sanksi demosi dan penempatan khusus atau patsus. "Divonis patsus 30 hari, mutasi bersifat demosi selama 3 tahun."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayu juga menepis tudingan bahwa polisi tidak memproses kasus ini. “Artinya, informasi yang beredar baik melalui media maupun media sosial itu tidak benar,” katanya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menyoal proses pidananya, Polda Kalimantan Barat, lanjut Bayu, telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Ketapang tertanggal 8 Januari 2025. Kasus ini dinyatakan telah lengkap dan P21. Pihak kepolisian pun akan melanjutkan proses penyerahan tersangka dengan barang bukti, yang selanjutnya akan melalui proses penuntutan sampai persidangan. 

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Marwan Iswandi, melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri untuk memastikan transparansi dalam pengusutan kasus. Marwan menyatakan Agustino menolak saat pebisnis berinisial AK membangun sebuah ruko di lahan miliknya. Agustino saat kejadian juga menahan satu unit eskavator milik AK dengan niat bisa bertemu untuk menanyakan pembangunan tersebut.

Polisi menembak Agustino dengan senjata laras panjang, membuat peluru menembus dada hingga punggungnya. Diduga polisi ini adalah orang suruhan dari pebisnis berinisial AK itu. “Yang menembak adalah anggota Bhabinkamtibmas,” kata kuasa hukum Agustino, Marwan Iswandi, saat melaporkan kasus ini di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Marwan menyatakan kasus ini bukan perkara baru. Agustino sudah tewas sejak 7 April 2023 lalu. Namun Marwan mengklaim polisi setingkat Polsek hingga Polda di Kalimantan Barat terkesan tidak melayani pengusutan kasus itu. Kondisi ini pula yang membuat Marwan selaku kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Marwan yang juga purnawirawan TNI menuding ada rekayasa dalam pengusutan kasus ini. Dia meminta kepada kepolisian untuk kembali membuka penyidikan dan mengotopsi jenazah korban, supaya bisa dilihat jejak peluru laras panjang yang menembus bagian dada hingga punggungnya.

“Ini adalah rekayasa semua, makanya kami datang ke Bareskrim Polri hari ini. Klien kami melapor ke Polres tidak diterima, ke Polda tidak diterima. Ada apa ini di Kalimantan Barat,” ucap Marwan.

Bambang Sibagariang, juga kuasa hukum Agustino, menuturkan pebisnis AK tidak memberi tahu kliennya perihal pembangunan sebuah ruko itu. Ini pula yang membuat Agustino menolak kehadiran alat berat di dalam pekarangan tanah pribadinya itu.

“Dia (AK) menguasai lahan klien kami, membangun satu ruko di atas tanah klien kami. Tidak memberitahu kepada pihak klien kami. Wajar klien kami menanyakan kenapa dia membangun ruko. Tapi tidak pernah AK mau bertemu,” ujar Bambang didampingi Marwan.

Adapun pelaporan penembakan Agustino ke Bareskrim Polri dihadiri pula oleh pihak keluarga Agustino. Terlihat istri Agustino membawa anak laki-lakinya yang masih bocah. Istrinya juga menangis ketika memberi keterangan ke awak media soal kasus tersebut. 

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |