Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, (14/4). Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA milik Jokowi.
Gugatan tersebut menambah deretan panjang polemik serupa yang telah berulang kali muncul sejak 2019. Saat itu, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali beredar luas di media sosial dan mengundang perdebatan publik.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penyebar hoax, yakni Umar Kholid Harahap yang menyebarkan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon presiden. Polisi menetapkan Umar sebagai tersangka atas penyebaran informasi hoaks yang meresahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menjadi sorotan adalah stempel SMA Negeri 6 Surakarta yang tertera di ijazah Jokowi. Sejumlah warganet menyebut sekolah tersebut baru berdiri pada 1986, sementara Jokowi lulus SMA pada 1980. Hal ini memicu anggapan bahwa dokumen tersebut tidak valid.
Namun Kepala SMA Negeri 6 Surakarta, Agung Wijayanto, membantah keras dugaan tersebut. Ia memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah secara administratif dan sesuai dengan catatan akademik yang dimiliki sekolah.
Polemik berulang di 2022
Polemik serupa kembali memanas pada Oktober 2022 ketika penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Bambang menuding ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
Meskipun sidang perdana sempat digelar, Bambang akhirnya mencabut gugatannya. Namun proses hukum terhadap dirinya terus berjalan sehingga pada April 2023, Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bambang Tri atas penyebaran kabar hoaks terkait tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi.
Gugatan ditolak di 2024
Tuduhan serupa kembali diajukan pada April 2024. Kali ini datang dari tokoh politik Eggi Sudjana dan sejumlah pihak lain. Namun, gugatan mereka terhadap Jokowi ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, ini merupakan ketiga kalinya pengadilan menolak gugatan dengan materi yang sama.
Otto menyebut perkara yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu diputuskan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus pada 25 April.
Isu kembali mencuat di 2025
Pada Maret 2025, mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, ikut meramaikan kontroversi. Ia mempertanyakan keaslian skripsi dan ijazah Jokowi, terutama dari penggunaan font Times New Roman yang dianggap tidak lazim digunakan pada awal 1980-an.
Namun, UGM segera memberikan klarifikasi bahwa penggunaan font tersebut sudah umum di beberapa percetakan sekitar kampus saat itu, serta menegaskan bahwa dokumen akademik Jokowi asli dan tercatat secara resmi.
Tak lama, gugatan terbaru mengenai keabsahan ijazah SMA Jokowi kembali masuk ke pengadilan pada Senin, (14/4). Gugatan ini terdaftar di PN Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima dan tengah dalam proses administrasi.
Menanggapi polemik dan gugatan yang terus bergulir, Jokowi menyatakan bahwa pernyataan resmi dari pihak UGM sudah cukup menjadi bukti bahwa ijazahnya asli.
"Yang penting adalah siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Saat ini masih dipelajari oleh tim hukum," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4), dikutip dari Detik.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap penyebar hoaks dengan tuduhan tak berdasar yang dianggap menggiring opini publik.
Sementara itu, pada Selasa (15/4), massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta audiensi dan klarifikasi mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka menuntut pihak kampus menunjukkan bukti konkret atas keaslian ijazah Jokowi.
Meski telah berkali-kali ditegaskan keasliannya oleh institusi pendidikan dan lembaga peradilan, isu ijazah Jokowi tampaknya belum akan reda dalam waktu dekat. Seiring dinamika politik dan opini di ruang publik, isu ini akan terus menjadi perdebatan.
(kay/isn)