
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Sragen kembali ungkap jaringan pengedar Narkoba di wilayah Sragen, dari hasil penangkapan Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku.
Dua pengedar shabu yang berhasil ditangkap bersama barang bukti seberat 18,11 gram dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanon pada Kamis (11/09/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah berinisial S alias Cancik (44), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam jumpa Pers yang dilakukan di Mapolres Sragen, keduanya ditangkap setelah petugas memperoleh informasi terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satnarkoba.
“Iya berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Cancik berhasil diamankan di rumahnya. Dari pemeriksaan HP milik Cancik, diketahui adanya komunikasi pemesanan shabu kepada tersangka Angga,” kata Iptu Setya Permana.
Tak lama berselang, tersangka Angga tiba di lokasi. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat isap, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.
Total barang bukti yang disita mencapai 18,11 gram shabu yang terbagi dalam puluhan paket kecil siap edar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Dengan pengungkapan ini, Kapolres Sragen berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Iptu Setya mengungkapkan, bahwa berbagai upaya sudah dilakukan Polres Sragen, diantaranya pembinaan kepada para pelajar di sekolah, melalui sosialisasi mencegah peredaran narkoba.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.