CNN Indonesia
Selasa, 22 Apr 2025 13:16 WIB

Bandung, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa tahanan terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan di RSHS Bandung.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena proses penyidikan belum lengkap.
"Kita perpanjangan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik yang belum keluar.
"Masih proses penyidikan, itu kan tes nya tidak hanya satu kali," terang dia.
Tersangka Priguna Anugerah Pratama ditahan polisi sejak 23 Maret 2025. Dia ditahan setelah dilaporkan keluarga korban. Dugaan pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada 10 Maret, 13 Maret dan 18 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban FH menemani ayahnya yang sedang sakit keras dan butuh transfusi darah. Kemudian, tersangka membawa korban ke ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
"(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra, di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan operasi. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pembiusan terhadap korban. Tak lama setelah penindakan dengan cara penyuntikan, korban tak sadarkan diri.
Beberapa lama kemudian, tepatnya pada pukul 04.00 WIB, korban pun sadar. Ia kembali ke IGD RSHS. Namun saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya. Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka PAP.
(csr/isn)