Polisi Tidur di Klaten Dibongkar: Berikut Aturannya sesuai UU LLAJ

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidur empat baris di Jalan Pemuda, Klaten, terpaksa dibongkar karena dianggap membahayakan. Dalam video unggahan akun Instagram @infocegatanklaten, terlihat sejumlah pengendara kendaraan bermotor kesulitan melewati empat polisi tidur yang berukuran besar tersebut. Polisi tidur tersebut kemudian dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten setelah menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Polisi tidur merupakan alat untuk membatasi kecepatan kendaraan yang memiliki wujud berupa permukaan jalan yang dibuat lebih tinggi atau menonjol. Ternyata, pembuatan polisi tidur harus didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku.

Istilah polisi tidur tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang. Beberapa Peraturan Daerah menggunakan istilah tanggul jalan atau tanggul pengalam jalan dalam menyebut polisi tidur. Sejatinya, aturan mengenai pembuatan polisi tidur berbeda-beda antara satu Perda dengan Perda lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur masuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 no 6 UU LLAJ. Polisi tidur dalam UU LLAJ dan turunannya disebut sebagai alat pembatas kecepatan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, alat pembatas memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang memiliki posisi melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan dibagi menjadi tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.

Speed Bump

  1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, maupun bahan lainnya yang memiliki kegunaan serupa;
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih yang dipadukan dengan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai 50 cm (lima puluh sentimeter).

Speed Hump

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kegunaan serupa; 
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebar bagian atas antara 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15 persen (lima belas persen); dan 
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) yang dipadukan dengan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).

Speed Table

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table
  2. Memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15 persen (lima belas persen); dan
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan dipadukan dengan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Bangkit Adhi Wiguna dan Pramodana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |