Polisi Ungkap Modus Penipuan Kosmetik Palsu di Bekasi

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap modus penipuan kosmetik palsu yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Darmawan usai mengumumkan penangkapan produsen dan pengedar kosmetik palsu, Muhammad Sidik alias MS (35 Tahun) dan Rohyani alias R (37 tahun), Senin, 24 Februari 2025. 

Menurut Indra, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Januari 2025. Pelapor mengadukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sebab, dia membeli kosmetik yang tidak dilengkapi petunjuk bahasa, serta label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kandungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit krimsus (kriminal khusus)," kata Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025. Hasilnya, ditemukan kosmetik tersebut dikirim dari jasa pengiriman yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

Modus Penipuan Kosmetik Palsu

Indra mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Februari 2025. Tim penyidik kemudian mendatangi lokasi jasa pengiriman dan menangkap dua tersangka, MS dan R, saat mereka hendak mengirimkan paket kosmetik. Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Binasarana Kavling Binamarga Blok E Nomor 2, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus penipuan dengan menjual kosmetik palsu. Mereka memperoleh bahan baku secara online dari Pasar Asemka, Jakarta Barat, yang terdiri dari krim siang dan malam sekitar 25 kilogram, serta serum dan toner dalam jumlah literan.

"Kemudian tersangka mengemas ulang atau repacking," ujar Indra. Krim siang dan malam dikemas dalam pot berukuran 15 mililiter dan 30 mililiter, sementara serum ditempatkan dalam botol berkapasitas 30 mililiter dan 60 mililiter.

Produk hasil repacking ini kemudian dijual dalam bentuk paket dengan nama HN 15 dan HN 30. Paket HN 15 berisi sabun cair pepaya 60 mililiter, krim siang 15 gram, dan krim malam 15 gram, dengan harga Rp 35.000. Sedangkan paket HN 30 terdiri dari sabun cair pepaya 100 mililiter, krim siang dan malam masing-masing 30 gram, toner 60 mililiter dengan bonus 20 mililiter, serta gold serum, yang dibanderol seharga Rp 60.000.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paket produk kosmetik palsu. Di antaranya 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, krim malam dalam kemasan plastik seberat 20,3 kilogram, krim malam kemasan plastik seberat 6 kilogram, dan dua kantong krim siang dengan keadaan sisa 1,7 kilogram.


Tersangka Tidak Punya Kompetensi Produksi Kosmetik

Menurut Indra, kedua tersangka produsen kosmetik palsu tidak memiliki kompetensi memproduksi kosmetik. Mereka ternyata lulusan sekolah menengah atas atau SMA. "Cuma dia pengalaman dulu ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama repacking," tutur Indra.

Pelaku dulu bekerja di perusahaan pengemasan kosmetik di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Setelah tidak bekerja di situ, tersangka mendirikan usaha sendiri. "Jadi, yang bersangkutan bukan tenaga medis atau ahli yang punya kemampuan dalam bidang farmasi," ucap Indra.

Oleh sebab itu, pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atau izin usaha tempat repacking atau pengemasan kosmetik. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan legalitas produk kosmetiknya.

Indra menyebutkan, pelaku telah menjalankan usaha ini selama kurang lebih selama 1,5 tahun. "Omzet kurang lebih Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60 juta sampai Rp 100 juta."

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 138 Undang-Undang tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.


Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |