Polisi Ungkap Motif Resbob Hina Suku Sunda

3 hours ago 4

Tersangka kasus ujaran kebencian Resbob, di tahan di Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan motif Adimas Firdaus alias Resbob menghina suku Sunda saat livestreaming demi saweran dan viewers bertambah. Mereka menyebut motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka menghina suku Sunda.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, profesi dari tersangka Resbob yaitu seorang livestreamer. Menurutnya, tersangka membuat tayangan menghina suku Sunda dan mendapat saweran.

"Apa yang menjadi pekerjaan yang bersangkutan yang kita tersangkakan Resbob ini adalah seorang livestreamer, kita ketahui tayangan ini mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Rudi, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan tersangka Resbob mengetahui ujarannya bakal menjadi viral. Selain itu, viewer dan yang menyawer bakal banyak sehingga mendapatkan keuntungan. "Sudah memenuhi unsur dengan mentransmisikan tayangan itu dan dapat keuntungan," kata dia.

Polisi resmi menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob pelaku ujaran kebencian di media sosial yang viral resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli. Resbob yang memakai baju tahanan terlihat tertunduk lesu. Ia menggunakan borgol plastik.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik menetapkan pelaku ujaran kebencian Resbob sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Terdiri dari keterangan saksi dan ahli.

Pihaknya pun telah melakukan gelar perkara usai pelaku diamankan di Semarang dan dibawa ke markas Polda Jawa Barat. Selain itu, terdapat masukan dari para penyidik yang mengusut kasus tersebut.

"Berbekal beberapa alat bukti yang cukup seperti terlihat di sini alat bukti keterangan saksi dan ahli sudah cukup melakukan upaya penangkapan, setelah dibawa ke sini digelar perkara dan mendapatkan masukan penyidik resmi menetapkan tersangka," ucap Kapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |