Polres Indramayu Tangkap Belasan Pelaku Begal dan Curanmor, Satu Ditembak

4 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Polres Indramayu selama periode 22–31 Agustus 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin menjelaskan, dari operasi tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka. Para tersangka itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pertolongan jahat atau penadahan.

Dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan residivis. Salah satu residivis itupun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. Belasan tersangka itu adalah A (19), B (18), C (27), AP (22), MZ (17) dan AN (17). Mereka tersandung kasus pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yakni, K ( 32), R (42), AH (28), S (20), D (25). Sedangkan pelaku pertolongan jahat atau tadah masing-masing MF (21), H (37) serta MA (21). “Kasus itu terjadi di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu,” ujar Tahir didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Menurut Tahir, modus yang digunakan para pelaku beragam. Pada kasus curat, para pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) dan kemudian menjualnya kembali demi keuntungan.

Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban di jalan. Setelah itu, pelaku merebut paksa sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Adapun dalam kasus penadah, pelaku membeli barang hasil curian dengan harga dibawah standar untuk dijual kembali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit sepeda motor, satu unit mobil, lima buku BPKB dan tujuh STNK, dua senjata tajam, dua kunci T, satu obeng, satu tang, serta dua dus box telepon genggam.

Tahir menyebut pelaku Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun sampai 15 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |