Polri Pecat Dua Anggotanya yang Terlibat Pengeroyokan Matel Berujung Maut di Kalibata

3 hours ago 5

Pedagang membersihkan puing-puing sisa kebakaran di kiosnya pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Pasca kejadian tersebut, kondisi di lokasi berangsur kondusif. Setidaknya sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat dibakar. Kericuhan ini dipicu oleh pengeroyokan terhadap penagih utang lapangan (debt collector) yang dipukuli orang tidak dikenal hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memecat dua personelnya yang terlibat dalam penganiayaan yang berujung kematian di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), pekan lalu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Rabu (17/12/2025) menghentikan tak hormat status keanggotaan Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

Kedua anggota Yanma Mabes Polri dinyatakan terlibat langsung dalam perbuatan tercela melakukan kekerasan yang berujung pada tewasnya dua penagih utang atau mata elang (matel).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi Chaniago mengatakan, KKEP sudah menyidangkan enam anggota Polri yang terlibat dalam kekerasan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu.

“KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanmas Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” kata Erdi, Rabu (17/12/2025).

Keenam anggota kepolisian itu disidangkan paralel yang terbagi menjadi tiga majelis internal. Dari fakta persidangan internal terungkap, peristiwa pengeroyokan pada Kamis pekan lalu memang dilakukan oleh enam anggota Yanma Mabes Polri.

“Para terduga tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang debt collector atau mata elang yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat hingga meninggal dunia,” ujar Erdi.

Dari persidangan internal, para hakim Sidang KKEP menyatakan perbuatan para personel Yanma Mabes Polri itu bentuk dari pelanggaran etika dan profesi. “Khususnya terkait dengan larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma-norma hukum,” ujar Erdi.

Dari enam pelaku pelanggaran tersebut, kata Erdi, dua personel dijatuhi sanksi pemecatan Sebab, Brigadir IAM dan Brioda AMZ terbukti memiliki peran yang dominan dalam kekerasan berujung maut tersebut.. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |