SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kalasan, Polresta Sleman, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial ABP (18), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sejumlah perangkat elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial GRZ yang kehilangan barang-barang elektronik di rumahnya, Minggu (24/8/2025) malam. Barang yang raib antara lain dua unit CCTV, empat unit speaker dinding, satu router wifi, serta satu set mikrofon. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Menerima laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Ps. Panit 1 Aiptu Rendra Widjanarko bersama Ps. Panit 2 Aiptu Sigit Susanto langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman CCTV di sekitar lokasi ikut dianalisis untuk melacak keberadaan pelaku.
“Karena yang dicuri berupa barang elektronik, kami bergerak cepat agar tidak sempat berpindah tangan,” jelas Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, Sabtu (30/8/2025).
Hasil penyelidikan mengerucut pada ABP. Pemuda itu akhirnya diamankan pada Kamis (28/8/2025) pagi. Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita sebagian barang bukti hasil curian berupa empat unit speaker dinding, satu unit router wifi merek Xiaomi4, dan satu set mikrofon.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kalasan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Salamun.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan, mengingat perangkat elektronik kerap menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, dan jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Respons cepat dari masyarakat sangat menentukan dalam keberhasilan pengungkapan kasus,” pungkasnya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.