PPN Naik 1 Persen, Pelaku Industri Diminta Manfaatkan Insentif untuk Hindari Kolaps

17 hours ago 4

INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.

Adanya kenaikan tarif PPN ini menimbulkan beragam kekhawatiran di berbagai kalangan baik industri maupun masyarakat. Termasuk kekhawatiran akan banyaknya industri yang kolaps.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harapannya enggak sampai ke sana, gak ada yang mau industri kolaps kan?” kata Pengamat Pajak Yustinus Prastowo kepada Tempo, belum lama ini.

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyati Indrawati ini pun mengingatkan, salah satu peran pemerintah dalam membantu industri dengan berupaya mempertahankan raksasa tekstil Sritex baru-baru ini. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

“Oleh karena itu, kita musti meningkatkan koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah,” ucap Yustinus. Apa yang menjadi visi pemerintah, kata dia, harus dikomunikasikan ke pelaku usaha, sementara para pelaku usaha pun diharapkan tidak segan untuk menyampaikan segala yang dibutuhkan kepada pemerintah.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengatakan kenaikan PPN tidak secara langsung menyebabkan industri collapse, tetapi terdapat beberapa dampak yang bergantung pada pertama, kemampuan pemerintah mengimplementasikan paket stimulus secara efektif.

Kedua, lanjut Josua, pengaruh kemampuan industri untuk menyesuaikan model bisnis dalam menghadapi perubahan pola konsumsi. “Dan terakhir, akan dipengaruhi oleh stabilitas inflasi dan daya beli yang mendukung permintaan domestik.” Oleh sebab itu, Josua berharap para pelaku industri perlu memanfaatkan insentif yang tersedia dan meningkatkan efisiensi operasional untuk mengurangi dampak kenaikan biaya.

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Untuk kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah menyiapkan stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai perubahan PP No. 55 Tahun 2022. 

“Stimulus berupa pertama, perpanjangan masa berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, melalui siaran persnya, 21 Desember 2024. 

Selain itu, bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55 tahun 2022. “UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh,” kata Dwi. 

Pemerintah juga memberi dukungan untuk sektor industri dan padat karya (PMK). Menurut Dwi, pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Terdapat juga bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK. 

“Pemerintah juga memberikan  subsidi bunga 5 persen untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin,” kata dia. Pemerintah, lanjut Dwi, juga memberikan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarakan dalam APBN 2025. (*)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |