Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM: Ekonom Optimistis, Asosiasi Ingatkan Moral Hazard

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan memutihkan kredit macet 1 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun di bank, sehingga mereka bisa kembali mendapat pinjaman untuk kelangsungan usaha mereka.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

Penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip Antara.

UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa lalu).

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Ekonom UI: Bisa Turunkan Angka KemiskinanEkonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati menyatakan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen.

"Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina kepada Antara.

Menurut dia melalui beleid ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.

Kedua hal tersebut bisa diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis yang ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," kata dia.

Sementara itu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan hal serupa, bahwa program pemutihan utang tersebut memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. "Tergantung implementasinya nanti," ujar dia.

Bhima menilai, skema penghapusan utang ini bersifat parsial, artinya dari target 6 juta debitur petani dan nelayan nantinya akan diseleksi oleh lembaga keuangan bank, koperasi dan lembaga mikro lainnya, dengan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.

"Mereka akan cek dulu kemampuan bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi kredit waktu pandemi lalu. Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang," katanya.

Asosiasi UMKM Ingatkan Moral Hazard

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan piutang macet UMKM agar tak menimbulkan
moral hazard.

Edy saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, menyambut niat baik pemerintah untuk memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong perekonomian. Dalam ilmu ekonomi, moral hazard adalah situasi di mana pelaku ekonomi memiliki insentif untuk meningkatkan paparannya terhadap risiko karena tidak menanggung seluruh biaya risiko tersebut.  

Namun, yang paling penting, menurutnya, adalah memastikan agar pelaku UMKM, yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya.

Untuk mencegah moral hazard, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas dalam pelunasan dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan atau bahkan penghapusan bunga tetap, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.

“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” ujarnya.

Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang. Ia mengaku khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

“Jadi perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ucap dia.Pilihan Editor: Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |