TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan kabinet yang dikenal sebagai Kabinet Merah Putih. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Wakil Menteri Hukum.
Sebelumnya, Eddy Hiariej menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tetapi ia dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 November 2023 terkait tuduhan suap dan gratifikasi.
Pada 4 Desember 2023, Eddy mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang status tersangkanya. Meskipun sempat mencabut gugatan tersebut, ia mengajukannya kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan kemudian menerima gugatan tersebut, sehingga Eddy dibebaskan dari status tersangkanya.
Profil Eddy Hairiej
Edward Omar Sharif Hiariej, yang biasa dipanggil Eddy, lahir pada 10 April 1973. Ia adalah seorang akademisi dan profesor hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy meraih gelar doktor dari fakultas yang sama pada usia 37 tahun, menjadikannya salah satu tokoh muda yang berprestasi.
Eddy menyelesaikan pendidikan sarjana di UGM antara tahun 1993 hingga 1998, lalu melanjutkan studi magister di bidang Ilmu Hukum di universitas yang sama dan lulus pada tahun 2004. Ia mendapatkan gelar doktor pada tahun 2009 dan telah menjadi dosen di UGM sejak tahun 1999.
Karier akademik Eddy semakin pesat setelah ia menjabat sebagai asisten wakil rektor bidang kemahasiswaan UGM dari tahun 2002 hingga 2007. Pada tahun 2010, ia resmi diangkat sebagai guru besar hukum pidana di UGM.
Selain aktif di dunia akademik, Eddy Hiariej juga sering diundang sebagai ahli dalam berbagai persidangan. Salah satu contohnya adalah ketika ia memberikan keterangan ahli untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan agama.
Profesor Ilmu Hukum Pidana ini juga berperan sebagai ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baru-baru ini, dalam sengketa Pilpres 2024, Eddy Hiariej kembali diajukan sebagai ahli oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Karier politik
Eddy Hiariej mulai memasuki dunia politik ketika diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pada tahun 2020 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam posisi ini, ia berfungsi sebagai wakil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kabinet Indonesia Maju.
Iklan
Eddy menyatakan akan membagi tugas dengan Yasonna dan terlebih dahulu akan mempelajari serta mengidentifikasi masalah-masalah penting di Kemenkumham untuk mencari solusi.
"Saya pasti akan berkoordinasi karena sebagai wamen adalah membantu menteri," kata Eddy di Istana Negara Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Setelah menjabat kurang dari tiga tahun, Eddy Hiariej mengundurkan diri sebagai Wamenkumham pada 4 Desember 2023 karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eddy Hiariej berawal ketika eks Wamenkumham itu bertemu dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan pada April 2022 lalu. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Saat itu, Eddy Hiariej diduga memperjual-belikan kekuasaannya untuk memihak salah satu kubu yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut akhirnya mengirimkan uang kepada Eddy melalui rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, pada periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, ia kembali mentransfer US$ 200 ribu atau setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
Pada rentang waktu penerimaan uang tersebut, Eddy Hiariej membuat katebelece ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar pengurusan akta baru PT Citra Lampia Mandiri dibuat atas nama Helmut Hermawan sebagai pemilik sahamnya.
KPK mengklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka Eddy Hiariej.
Tidak menerima status tersebut, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Estiono, pada Selasa, 30 Januari 2024, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Setelah sembilan bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej kembali dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Hukum untuk periode 2024-2029.
SUKMA KANTHI NURANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK Soal Status Tersangkanya