Prajurit TNI AL Jumran Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Juwita

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, didakwa pasal pembunuhan berencana atas meninggalnya Juwita, 22 tahun, jurnalis sekaligus kekasih dari pelaku. Jumran menjalani sidang perdana atas pembunuhan terhadap Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Chk Sunandi, membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jumran sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana primer pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP," kata Sunandi di hadapan sidang yang dipimpin hakim ketua Letkol (Chk) Arie Fitriansyah dengan hakim anggota Mayor (Kum) Aulisa Dandel dan Mayor (Kum) Sri Kresno Haryo Wibowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sunardi, motif pembunuhan diduga karena Jumran menolak bertanggung jawab menikahi korban. Oditurat Militer juga menuntut terdakwa Jumran diadili dan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Militer Banjarmasin di Kota Banjarbaru. "Dengan permohonan terdakwa tetap ditahan," tutur Sunandi, sambil menambahkan sidang dakwaan dilanjutkan pemeriksaan sebelas saksi.

Setelah mendengar tuntutan dari Oditurat Militer, Hakim Ketua Letkol (Chk) Arie Fitriansyah, menawarkan kepada terdakwa Jumran apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Ari meminta Jumran berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukum. "Tidak ada eksepsi Yang Mulia," tegas Jumran.

Mendengar jawaban Jumran, hakim ketua melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. Dari sebelas saksi yang diajukan Oditurat Militer, ada enam saksi yang diperiksa lebih dulu pada Senin, 5 Mei 2025. 

Kronologi pembunuhan

Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Mayor Laut Saji Wardoyo, mengungkap motif tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit  Lanal Balikpapan, membunuh kekasihnya sekaligus wartawan media online Newsway, Juwita, 22 tahun. Menurut Saji, tersangka Jumran membunuh Juwita karena tersangka menolak bertanggung jawab menikahi korban.

Saji Wardoyo berkata motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita. “Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata Mayor Saji Wardoyo.

Ia menjelaskan, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin, dan kembali lagi ke Balikpapan setelah eksekusi korban di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jumran bertolak dari Balikpapan ke Banjarmasin menumpang bus pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah membunuh Juwita, Jumran kembali ke Balikpapan menumpang pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tersangka Jumran, kata Saji, menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan pembunuhan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Pelaku memakai sarung tangan untuk mengelabuhi aksi tersebut, dan memakai masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” lanjut Saji Wardoyo.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Saji Wardoyo menegaskan, tersangka Jumran cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jumran diduga pernah memperkosa Juwita

Kuasa hukum dari keluarga jurnalis Juwita, Muhamad Pazri, berkata Juwita dan terduga pelaku Kelasi Satu Jumran alias J telah saling kenal sejak September 2024 melalui media sosial.

Pazri menduga ada unsur pemerkosaan terhadap Juwita. “Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin pada Rabu, 2 April 2025.

Ia menegaskan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di sekitar kemaluan korban. Sebab keterangan dari dokter forensik, kata Pazri, volume sperma sangat besar.

“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” lanjut Pazri.

Ia mengusulkan tes DNA atas cairan sperma itu bisa dilakukan pada fasilitas forensik di Kota Surabaya dan Jakarta. Keluarga korban berharap langkah-langkah itu mempercepat penyidikan dan kejelasan dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Pelaku Jumran telah ditetapkan tersangka pembunuhan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Juwita pernah mengeluhkan sikap Jumran

Teny Ariana, wartawati sahabat almarhum Juwita, mengisahkan kejanggalan sebelum korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Menurut Teny, Juwita menekuni profesi wartawan sudah empat tahun.

Selama ini, Teny dan Juwita kerap liputan bersama terkait isu-isu pemerintahan. Namun, kata Teny, sosok Juwita lebih banyak menulis feature. "Biasanya Juju (Juwita,red) itu liputannya terkait pemerintahan, tapi lebih banyak feature," kata Teny Ariana kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2025.

Setahu Teny, hasil karya jurnalistik dari Juwita tidak pernah bermasalah. Teny paham betul karya jurnalistik milik Juwita karena sering liputan bersama di lapangan. 

"Untuk liputan yang bermasalah tidak pernah, karena kalau liputan di lapangan pasti selalu dengan saya. Kemana saja liputan pasti sama saya, dan beberapa waktu kebelakang kami sering kali liputan terkait konferensi pers di Polda Kalsel," lanjut Teny Ariana.

Ihwal calon suami dari Juwita, Teny mengakui bahwa prajurit TNI AL Jumran sebagai tunangan Juwita. Menurut Teny, Jumran dan Juwita hendak menikah pada Mei 2025.

"Untuk menikah dengan TNI AL iya, dia sudah melangsungkan prosesi lamaran dan rencana menikah di bulan Mei nanti," lanjut Teny Ariana.

Teny mengakui Juwita pernah mencurahkan isi hati terkait hubungan asmaranya dengan calon suaminya Kelasi Satu Jumran. "Yang saya bisa sampaikan, Juju itu curhat kondisi komunikasi dia dengan calon suaminya kurang baik dan sikap calon suaminya yang agak tempramen," kata Teny.

Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian. Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |