TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, meyakini bakal memenangkan gugatan soal sengketa hasil Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi. Pasangan ini juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
“Kami sangat percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya adalah para negarawan. Mereka pasti akan menghargai suara rakyat termasuk suara 50,07 persen yang didapat Mas Pram dan Bang Doel di pilkada,” kata Juru Bicara Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi, saat dihubungi Senin, 9 Desember 2024.
Aris tidak merasa was-was dengan gugatan yang bakal dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 itu. Menurut dia Mahkamah Konstitusi akan bekerja dengan adil serta bersikap demokratis sebagai penjaga gawang.
“Mahkamah Konstitusi memberi kebijakan atau menerbitkan amar putusan yang progresif, kami yakin dan percaya akan semangat itu. Mahkamah Konstitusi juga akan mewujudkan putusan sengketa-sengketa pilkada sesuai dengan kenyataannya,” ujar Aris.
Selain itu, kata Aris, sengketa hasil pilkada tidak hanya terjadi di Jakarta saja, melainkan juga di ratusan wilayah lainnya di Indonesia yang menghelat Pilkada Serentak 2024. “Saya pikir akan ada banyak gugatan ini, termasuk di 545 daerah yang beberapanya mungkin memasukan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ucap Aris.
Gugatan sengketa Pilkada Jakarta ini rencananya dikirimkan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono pada Rabu, 11 Desember 2024. Gugatan ini sebagai pemenuhan hak calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada. Sebab Mahkamah Konstitusi sudah memberi ruang untuk menerima semua pengaduan terkait perolehan suara di pilkada.
Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi bukan perkara tidak menerima kekalahan atau mencegah pasangan lain menang dalam kontestasi.
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang. Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Ramdan mengatakan paling lambat Rabu besok, tim pemenangan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu akan melakukan registrasi perkara kepada MK. Soal persiapan gugatan, kata dia, telah diolah oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun tenaga profesional. Bahkan dia mengaku sudah mengajak para ahli mereka untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang ada.
“Mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” ujar Ramdan.
KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan penetapan KPU terhadap hasil rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menduduki posisi teratas perolehan suara terbanyak dengan 2.183.239 suara.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Dari hasil penetapan itu, Pramono Anung-Rano Karno unggul dari dua rivalnya. Paslon yang diusung PDIP dan Partai Hanura memeroleh sebanyak 2.183.239 suara dari total 4.714.393 suara sah. Sementara itu Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, sedangkan perolehan terkecil didapatkan oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.