Presiden RI ke-2 Soeharto Masuk Nominasi Pahlawan Nasional, Sekjen Golkar: Punya Jasa Besar

4 hours ago 8

Sejumlah jamaah beserta tamu undangan saat menghadiri acara peringatan 100 tahun kelahiran Presiden RI kedua Soeharto di Masjid At-Tin, Jakarta, Selasa (8/6). Acara peringatan tersebut dilakukan untuk memanjatkan doa bersama untuk almarhum Presiden RI kedua Soeharto yang dilakukan secara offline dan online di seratus masjid di sejumlah wilayah Indonesia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyambut baik langkah Kementerian Sosial yang mengusulkan 40 tokoh untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional, termasuk di antaranya Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.

Sarmuji menilai perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan hal wajar dan bahkan sehat bagi kehidupan demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya meniadakan fakta sejarah tentang jasa besar Soeharto bagi bangsa Indonesia.

“Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Legislator asal Jawa Timur yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.

“Dari kisah orang tua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ujarnya.

Sarmuji menambahkan, kepemimpinan Soeharto membawa perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.

“Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |