Propam Polda Jateng Periksa Polisi yang Tuduh Remaja Perempuan di Blora Jadi Pelaku Pembuangan Bayi

4 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan personel Polsek Jepon dan Polres Blora. Hal itu terkait dengan remaja perempuan di Blora berinisial RF (16 tahun) yang diperiksa secara serampangan setelah dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah kemarin telah menerima laporan, aduan masyarakat, dari wilayah Blora, yang melaporkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dari penyidik. Oleh karena itu tim Paminal Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan dan meluncur ke Blora untuk segera melakukan pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (12/12/2025).

Namun Artanto belum bisa menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang apa yang dilakukan oleh aparat Polsek Jepon dan Polres Blora. "Ini masih sepihak ya dari masyarakat yang melaporkan ke Propam. Kami akan melakukan pemeriksaan dan menguji laporan tersebut," ucapnya.

Selain itu, Artanto juga belum dapat menyampaikan berapa personel yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng. Dia hanya menekankan bahwa saat ini Bidpropam Polda Jateng tengah mendalami laporan tersebut.

"Nanti akan didapatkan data-data serta bukti di lapangan, dan penyidik atau tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah akan menyusun konstruksi permasalahannya. Kami di sini profesional dan kami akan transparan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jawa Tengah," ucap Artanto.

Seorang remaja perempuan asal Blora berinisial RF (16 tahun) diduga menjadi korban kesewenang-wenangan personel Polsek Jepon setelah dituding menjadi pelaku pembuangan bayi. RF sempat diperiksa dalam keadaan bugil, bahkan hingga dijamah alat vitalnya.

Kuasa hukum keluarga RF, Bangkit Manahantiyo, mengungkapkan, pada 4 April 2025 lalu, terdapat kasus penemuan bayi di Jalan Semanggi, Blora. Kepolisian di sana kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran.

"Tanggal 9 April 2025, aparat penegak hukum menduga pelakunya adalah klien kami. Klien kami dituduh hamil, melahirkan, kemudian bayinya dibuang," kata Bangkit ketika diwawancara, Jumat (12/12/2025).

Menurut Bangkit, dugaan polisi bahwa RF merupakan pelaku pembuangan bayi berasal dari informasi warga. Pada 9 April 2025, personel Polsek Jepon, bersama tenaga medis, mendatangi kediaman RF. Bangkit mengungkapkan, polisi melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan surat penggeledahan, penangkapan, atau dokumen lainnya.

Setelah itu, RF diperintahkan masuk ke kamar, kemudian diminta menanggalkan seluruh pakaiannya. Bangkit mengungkapkan, pada momen tersebut, bagian sensitif tubuh RF, yakni payudara dan vagina, dijamah dengan dalih pemeriksaan. Bagian perut RF pun ditekan-tekan.

"Di situ klien kami merasa kaget dan bingung, 'Kenapa kok saya dibeginikan?'. Sementara pengakuan yang bersangkutan masih virgin," kata Bangkit.

Dia menyebut, sampai saat ini, belum ada penjelasan dari kepolisian mengapa mereka memperlakukan RF sedemikian rupa. "Kami sebagai advokat menilai proses penyelidikan, penyidikan, atau penggeledahan itu tidak sesuai prosedur. Kenapa polisi begitu gegabah, tiba-tiba langsung melakukan pemeriksaan di tempat, tanpa pernah ada pemanggilan sebelumnya," ucapnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |