PT Timah Tanam Mangrove di Hari yang Sama 2 Eks Direkturnya Dituntut 12 Tahun Penjara

1 month ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Dua eks-direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam amar tuntutannya. 

Riza Pahlevi dan Emil Ermindra diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, keduanya akan dijatuhi pidana tambahan enam tahun penjara.

Jaksa menyebut kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kerja sama PT Timah dengan sejumlah smelter swasta, yang dilakukan tanpa kajian memadai dan dengan harga lebih tinggi dari pasar. Selain itu, kerugian negara juga disebabkan oleh kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan ilegal. 

PT Timah Tanam Mangrove

Di hari yang sama, PT Timah Tbk berkolaborasi dengan nelayan Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menanam 2.500 mangrove di Pantai Batu Kucing, guna melestarikan dan menjaga ekosistem lingkungan di daerah itu.

"Penanaman ini untuk menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi pantai," kata Division Head HSE dan Sustainability PT Timah Tbk Ruddy Nursalam di Pantai Batu Kucing, Kamis, 5 Desember dilansir dari Antara.

Ia mengatakan 2.500 pohon itu, jenis bakau dan api-api, ditanam di lahan sekitar setengah hektare, untuk mengurangi dampak abrasi pantai yang memang sudah cukup kritis. "Penanaman mangrove ini merupakan program rutin yang dilaksanakan PT Timah di wilayah operasional perusahaan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Ketua Nelayan Desa Gemuruh Idris mengapresiasi kepedulian PT Timah dengan penanaman mangrove di wilayah itu. "Kami mendukung kegiatan penanaman mangrove seperti ini. Ke depan hutan mangrove akan memberikan dampak yang baik untuk lingkungan serta para nelayan," ucapnya.

Ia menyebutkan hutan mangrove akan menjadi tempat berkembang biak ikan, udang, serta kepiting dan biota laut lainnya, sedangkan nelayan akan merasakan manfaatnya. Selain itu, katanya, hutan mangrove akan mengurangi dampak abrasi pantai. "Kami sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada PT Timah yang telah menanam mangrove di pantai ini," katanya.

Kepala Desa Gemuruh Ari Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada PT Timah Tbk yang berperan aktif mendukung kemajuan masyarakat dalam berbagai aspek, sehingga kehadiran PT Timah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Seperti penanaman mangrove ini, banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan, kalau bukan kita ya nanti anak-anak kita yang akan merasakannya," katanya.

Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan PT Timah terus berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dalam proses bisnis perusahaan. Salah satu upaya pengelolaan lingkungan dengan menjaga ekosistem pesisir, seperti penanaman mangrove, penenggelaman artificial reef, dan coral garden.

"PT Timah berkolaborasi dengan masyarakat maupun pemerintah daerah secara konsisten melakukan pengelolaan lingkungan. Salah satunya penanaman mangrove yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh perusahaan di wilayah operasional," katanya.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |