BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus berjibaku menangani maraknya tempat pengolahan sampah ilegal yang tersebar di berbagai titik. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat ada lebih dari 30 lokasi pengolahan yang belum mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, menyebut sebagian besar praktik tersebut berlangsung di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dan Kapanewon Pleret. Temuan juga pernah muncul di sekitar utara Puskesmas Pajangan yang ternyata mengolah sampah kiriman dari kabupaten tetangga.
Menurut Rudy, persoalan sampah ilegal ini bukan sekadar soal izin, tetapi juga melibatkan perilaku masyarakat. Bila sumber sampah berasal dari Bantul, DLH masih bisa mengarahkan pelanggan untuk memilah dan mengurangi sampah sesuai ketentuan. Namun situasinya menjadi rumit ketika sumbernya berasal dari luar wilayah.
Pemkab Bantul telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang menegaskan agar tempat pengolah sampah hanya menerima sampah anorganik. Sementara sampah organik diharapkan dapat dikelola mandiri oleh warga untuk dijadikan kompos atau produk sejenisnya.
“Kami terus melakukan pendekatan edukasi kepada pengelola maupun pelanggan. Namun kalau sudah melibatkan sampah dari luar Bantul, kontrolnya jadi lebih sulit,” terang Rudy, Selasa (9/9/2025).
Selain edukasi, Pemkab juga menyiapkan langkah penindakan bersama Satpol PP. Bila pelanggaran sudah berulang atau membahayakan lingkungan, DLH akan mengajukan rekomendasi penutupan lokasi. Proses ini dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala DLH Bantul dan bisa berlanjut ke sidang yustisi dengan sanksi denda jutaan rupiah.
Rudy mencontohkan, baru sebulan lalu tim gabungan menutup pengolahan sampah ilegal di utara Puskesmas Pajangan. Penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berulang serta sumber sampah yang berasal dari luar daerah.
“Kalau pengelola bandel, kewenangan eksekusi ada di Satpol PP. Kami koordinasi supaya tindakan yang diambil tetap sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Pemkab Bantul berharap masyarakat mulai berperan aktif memilah sampah dan tidak sembarangan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang tidak resmi. Dengan begitu, tekanan terhadap TPA dan lingkungan sekitar bisa berkurang.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya bersama untuk mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Bumi Projotamansari. Pemkab juga terus mengevaluasi kebijakan agar pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga pengurangan dan pemanfaatan kembali di tingkat rumah tangga. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.