Putusan Pahit untuk Nadiem, Orang Tua Menangis: “Kami Yakin Ia Tak Bersalah”

3 hours ago 9
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tak sebaik Thomas Trikasih Lembong. Yakin bahwa dirinya bersih, namun permohonan praperadilan Nadiem kandas di tangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu sontak memukul keluarga besar Nadiem. Sang ibu, Atika Algadri, tampak berlinang air mata usai mendengar hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum putranya.
“Hasil peradilan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ujar Atika dengan suara bergetar di halaman PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Atika meyakini, selama menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem bekerja dengan penuh integritas. Ia menilai anaknya mengemban amanah publik dengan kejujuran dan niat tulus untuk memajukan pendidikan Indonesia.
“Kami tahu anak kami bersih. Sejak awal ia selalu memegang prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pengabdian Nadiem sejak mendirikan Gojek hingga menjabat sebagai menteri. Menurutnya, penciptaan jutaan lapangan kerja dari platform digital itu menjadi bukti komitmen anaknya terhadap kemajuan negeri. “Empat juta pekerjaan lahir dari kerja kerasnya di Gojek. Itu tidak bisa dihapus oleh satu tuduhan,” ucapnya.

Rasa kecewa juga disampaikan ayahnya, Nono Anwar Makarim. Ia menyebut putusan hakim mengecewakan, namun bukan akhir dari perjuangan keluarga.
“Hasil praperadilan mengecewakan, tapi perjuangan belum selesai. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum,” kata Nono usai sidang.

Menurutnya, tim hukum Nadiem telah menyiapkan langkah lanjutan untuk menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Semua jalur akan kami tempuh. Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jaksel, hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur.
“Penyidikan yang dilakukan termohon telah berdasarkan hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek senilai Rp 9,3 triliun itu disebut bertujuan memperluas akses pembelajaran digital, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, Kejagung menilai proyek tersebut sarat penyimpangan. Hasil penyelidikan sementara menemukan dugaan mark up harga laptop hingga Rp 1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak senilai Rp 480 miliar yang diduga fiktif.
“Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun,” kata salah satu pejabat Kejagung dalam keterangan terpisah.

Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Kejagung mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan 18 saksi, dokumen elektronik, serta petunjuk transaksi. Sementara tim hukum Nadiem menilai proses penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan bersamaan dengan penahanan tanpa pemeriksaan awal dan tanpa SPDP yang sah.

Meski demikian, keluarga besar Nadiem menegaskan akan menghadapi proses hukum ini dengan kepala tegak.
“Sekarang kami fokus menghadapi perjuangan ke depan. Ini bukan akhir, ini awal pembuktian,” tutur Atika menutup pernyataannya dengan nada tegas. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |