ekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Tengah, Kamis, (23/10/2025) di Solia Zigna Laweyan, Solo. AndoSOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Tengah, Kamis, (23/10/2025) di Solia Zigna Laweyan, Solo.
Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah Sholeha Kurniawati mengutarakan uji publik ini diikuti oleh para pelaku pariwisata, pelaku usaha dari 35 Kabupaten dan kota, beserta stake holder terkait.
“Jadi ini tadi masukannya baik banget dengan sertifikasi dan sebagainya. Setelah ini uji publik, kemudian kita juga berharap evaluasi di Kemendagri segera selesai. Namun demikian ini kabarnya kita juga menunggu undang-undang pariwisata,” ungkapnya.
Sholeha menjelaskan setelah nantinya ada Perda penyelenggaraan kepariwisataan. Maka diharapkan makin memperkuat masyarakat untuk melaksanakan usaha pariwisatanya.
“Karena pariwisata itu kalau kita uraikan, kalau kita pahami itu bisa menjadi industri tanpa polusi ya. Jadi efek multiplier-nya banyak sekali. Untuk UMKM, dari kulinernya, kemudian dari usaha kehotelannya. Kemudian infrastruktur oleh-oleh. Jadi e-craft juga akan nanti akan berkembang,” sambungnya.
Menurut Sholeha raperda ini sifatnya lebih ke penyesuaian dengan kebijakan yang baru.
“Kita sudah pernah punya perda Desa Wisata. Hanya saja tentang pengelolaan pariwisata secara khusus memang belum ada. Jadi ini baru akan menyeluruh, penyelenggaraan pariwisata secara menyeluruh,” tandasnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng Muhamad Masrofi mengatakan bahwa raperda kepariwisataan ini sebagai pedoman dan tujuan kepariwisataan di Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk perda penyelenggaraan kepariwisataan selama ini kita belum pernah membentuk. Karena ada memang perda desa wisata ada tahun 2019, ada juga perda pramuwisata tahun 2011.
Namun ini pengaturannya kan secara parsial belum menyeluruh tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” terangnya.
Ditambahkan Masrofi, telah ada juga undang-undang kepariwisataan, undang-undang nomor 10 tahun 2009. Namun itu juga sudah lama, undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah juga sudah berubah.
“Salah satu amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah penyelenggaraan kepariwisataan. Maka tentu saja ini nanti akan menjadi Perda pertama kali di Jawa Tengah.
Di Kabupaten dan Kota nanti merujuk perda kepariwisataan yang dari provinsi dan peraturan apa undang-undang kepariwisataan yang ada di pusat,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.










































