Rasulullah Anjurkan Iri Hati pada 2 Keadaan

1 hour ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Tirmidzi, dan Imam Nasa'i menyebutkan sebagai berikut.

عَن ابنِ عُمَرَ رَضي اللٌهُ عَنهاَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللٌهِ صَلٌي اللٌهُ عَلَيهِ وَ سَلٌم لآحَسَدَ ألآ فيِ اثنَتَينِ رَجُلُ اتَاهُ اللٌهُ القُرانَ فَهُو يَقُومُ بِه انَأءَ اللًيلِ وَانَأءَ النَهَارِ وَرَجُلُ اعطَاهُ مَالآ فَهُوَ يُنفق مِنهُ انَأءَ الٌلَيِل وَانَأءَ النٌهَارِ.(رواه البخارى ومسلم والترمذى والنسائى وأبن ماجه).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma (untuk Ibnu Umar dan Umar bin Khattab) berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang, (yakni) orang yang dikaruniai Allah kemampuan membaca atau menghafal Alquran, kemudian ia membaca Alquran pada malam dan siang hari. Kemudian, (yang kedua adalah iri hati terhadap) orang yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.”

Maulana Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitabnya yang berjudul Fadhilah Amal, menjelaskan, dalam Alquran dan hadis banyak diterangkan bahwa hasad atau iri hati yang hukumannya mutlak dilarang. Adapun menurut hadis di atas, ada dua jenis orang yang kita boleh hasad terhadapnya.

Karena banyak riwayat yang terkenal mengenai keharaman hasad ini, alim ulama menjelaskan hasad dalam hadis ini dengan dua maksud:

Pertama, hasad diartikan risyk yang dalam bahasa arab disebut ghibtah. Perbedaan antara hasad dan ghibtah, yaitu: hasad adalah jika seseorang mengetahui ada orang lain memiliki sesuatu, ia ingin agar sesuatu itu hilang dari orang itu, baik ia sendiri mendapatkannya maupun tidak.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |