Reaksi Politikus DPR Soal Peluang MK Hapus Ambang Batas Parlemen

5 hours ago 6

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Yusril menilai putusan MK, yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

Pakar hukum tata negara itu menuturkan putusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, kata dia, partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

Adapun MK, pada 29 Februari 2024, mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari para politikus di DPR RI.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal: Nanti Kebanyakan Partai

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penghapusan ambang batas parlemen dapat mendatangkan problem baru.

“Kalau parliamentary threshold-nya dinolkan, presidential threshold segala macam, atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti kebanyakan partai. Nanti ada fraksi-fraksi kecil kayak dulu,” kata Cucun dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat. Karena itu, dia mengatakan perlu kajian-kajian yang komprehensif mengenai rencana penghapusan ambang batas parlemen.

“Pasti nanti public hearing (dengar pendapat publik) akan terjadi. Kayak beliau-beliau (akademisi, pengamat) pasti akan terlibat, bagaimana memberikan masukan, kritik melalui forum media maupun kami undang di DPR,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan DPR RI juga akan turun menyerap aspirasi mengenai sistem pemilu atau sistem perpolitikan yang terbaik, sehingga diharapkan betul-betul sesuai dengan harapan rakyat.

“Kami juga kan masa sidang baru besok dimulai, bagaimana pimpinan menyikapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dikembalikan kepada pembuat undang-undang ini akan kami sikapi, masuk dalam prosedur,” katanya.

Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia: Parliamentary Threshold Harus Ada

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Partai Golkar menilai keberadaan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap diperlukan. Adapun ambang batas parlemen saat ini mencapai 4 persen.

“Kalau saya, namanya parliamentary threshold harus ada, cukup diatur saja," kata Anggota Komisi II DPR RI itu di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Doli berujar partai beringin telah mengkaji soal angka ambang batas parlemen yang relevan. Kajian tersebut, kata dia, tidak hanya melingkupi Ambang batas parlemen, tetapi juga soal perbaikan sistem politik, termasuk sistem pemilu di dalamnya. “Sudah dibentuk tim oleh DPP (untuk kaji sistem politik),” ujar Doli.

Dia juga mengusulkan penerapan Ambang batas parlemen nantinya tidak hanya berlaku di tingkat legislator Senayan, tetapi juga di tingkat daerah seperti DPRD provinsi atau kabupaten/kota. “Supaya fair, jangan cuma di DPR-MPR,” kata Doli.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Jika Ambang Batas Parlemen Dihapus, Fungsi Legislasi Bisa Terganggu

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penghapusan ambang batas parlemen berpotensi mengganggu fungsi-fungsi DPR. Menurut dia, jumlah partai yang terlalu banyak tidak baik bagi parlemen dan juga pemerintah.

“Fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus terkonsolidasi. Sehingga kalau terlalu banyak partai fungsi-fungsi ini terganggu dan membuat pemerintah juga terganggu,” kata Dasco saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Dasco, setiap partai ingin bisa menduduki kursi di parlemen, sehingga wajar jika mereka mengusulkan agar batas parlemen dihapus.

“Bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, itu wajar saja diusulkan,” ujar Dasco.

Andi Adam Faturahman, Hammam Izzuddin, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Soal Pagar Laut di Bekasi: KLH Verifikasi Dokumen Lingkungan, Pj Gubernur Jabar Minta Evaluasi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |