JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di lingkungan PTIK, Jakarta Selatan, mendadak memanas pada Rabu (19/11/2025). Forum yang semula dijadwalkan menjadi ajang penyampaian masukan justru berakhir ricuh setelah pakar hukum tata negara, Refly Harun, bersama sejumlah tokoh lain memilih keluar dari ruang pertemuan.
Langkah walk out itu dilakukan secara kolektif oleh anggota rombongan yang berjumlah 18 orang, termasuk Roy Suryo, Said Didu, Rismon Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), hingga Rizal Fadillah.
Kericuhan bermula dari keputusan Komisi yang tidak mengizinkan sebagian peserta masuk ke forum lantaran berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Refly mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Ketua Komite Jimly Asshiddiqie via pesan WhatsApp bahwa tiga peserta — Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa — tidak diperbolehkan menyampaikan pandangan, bahkan tidak diberi akses penuh ke ruang audiensi.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ketika ada larangan terhadap tiga rekan kami, otomatis kami memilih keluar. Dari awal kami sepakati bila ada yang dipisahkan, kami tidak akan meneruskan pertemuan,” kata Refly usai meninggalkan lokasi.
Menurutnya, polisi sempat memberikan pilihan agar peserta yang berstatus tersangka tetap di ruangan namun hanya duduk di belakang tanpa bicara. Opsi tersebut ditolak karena dinilai diskriminatif.
Refly Soroti Nuansa Kriminalisasi
Refly menilai pembatasan itu kontraproduktif dengan semangat reformasi yang sedang diusung Polri. Ia menyebut status tersangka bukan vonis bersalah sehingga tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk membatasi ruang aspirasi.
“Ini kan lembaga yang seharusnya mendengar suara publik. Masa baru berstatus tersangka sudah diperlakukan seperti itu? Apalagi kami melihat ada aroma kriminalisasi dalam kasus yang sedang berjalan,” ujar Refly.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi perubahan daftar hadir menjelang hari acara, namun ia tidak memberi tahu para peserta lain karena menilai kebijakan itu tidak adil sejak awal.
Roy Suryo sendiri menyoroti ketidakselarasan keputusan Komisi, terutama terkait kehadiran Otto Hasibuan. Menurutnya, Otto tetap diperbolehkan berada di forum meski berposisi sebagai pengacara pihak pelapor dalam perkara ijazah Jokowi.
“Saudara Otto Hasibuan justru ada di dalam. Padahal dia bagian dari tim hukum di kasus itu. Kok kami yang tersangka dilarang, tapi pihak pelapor boleh masuk? Ini kan janggal,” ujar Roy.
Meski ditinggalkan Refly dan timnya, audiensi tetap berlangsung dengan peserta yang bertahan. Menurut Refly, mereka yang melanjutkan agenda berasal dari dua kelompok utama: Forum Purnawirawan TNI dan beberapa unsur masyarakat sipil.
Audiensi itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bertujuan menyerap masukan dari berbagai tokoh, termasuk akademisi, aktivis, hingga mantan pejabat publik.
Namun, insiden walk out massal tersebut justru menambah panjang tantangan reformasi yang tengah digulirkan. Pertemuan yang diharapkan menguatkan agenda perubahan justru menyisakan tanda tanya tentang konsistensi dan arah kerja Komisi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































