Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan Capai Rp 9,125 Miliar, Ini Sanksinya

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA-- Sebanyak 2.959 kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka menunggak pembayaran pajaknya dengan nilai total Rp 9,125 miliar. Pemanggilan dan sanksi pun menanti para ASN penunggak pajak tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, mengaku telah memiliki data ASN yang menunggak pajak kendaraan tersebut. “Daftar ASN penunggak pajak sudah by name by address. Jadi datanya sangat jelas,” ujar Ikin, Senin malam (10/11/2025).

Ikin menyatakan, pemanggilan terhadap para ASN penunggak pajak kendaraan tersebut sudah mulai dilakukan. Mereka dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.

Di antara ribuan kendaraan yang menunggak pajak itu, ada tiga di antaranya yang berupa kendaraan roda empat milik pejabat eselon II. Pejabat pemilik kendaraan itu bahkan telah dipanggil langsung oleh bupati dan diperintahkan untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Namun dari hasil pemanggilan itu terungkap, tiga kendaraan milik pejabat tersebut ternyata telah dijual dan berpindah tangan. Sayangnya, kendaraan itu tidak langsung dibalik nama sehingga masih atas nama yang bersangkutan. “Setelah dipanggil Pak Bupati,  kendaraan itu langsung dilakukan pemblokiran ke Samsat Majalengka,” kata Ikin.

Ikin mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap setiap ASN penunggak pajak. Mereka diminta untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut. “Jika tidak segera membayar, maka akan terkena sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Tetap (TPP)," katanya.

Ia mengungkapkan, adanya tunggakan pajak kendaraan itu berpengaruh pada pendapatan daerah. Berdasarkan hasil perhitungan bersama Kantor Samsat,  dari total tagihan pajak kendaraan yang kini tertunggak di ASN sebesar Rp 9,125 miliar, dana bagi hasil  pajak kendaraan bermotor (opsen) pajak untuk daerah sekitar Rp 2,4 miliar.

“Ini opsen pajak yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Majalengka, lumayan besar, makanya Pak Bupati terus menerus mengintruksikan agar para ASN segera menyelesaikan kewajibannya itu,” katanya.

Tak hanya menyangkut pendapatan daerah, banyaknya ASN yang menunggak pajak kendaraannya juga dinilai sebagai hal yang memalukan. “Masa ASN nunggak pajak, sementara masyarakat terus didorong untuk taat pajak,” katanya.

Ikin menambahkan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, kendaraan milik ASN yang menunggak pajak itu telah berindah tangan. Namun, belum dilakukan balik nama.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |