Ribuan Warga Kebumen Diduga Jadi Korban Investasi Bodong NWS, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

1 week ago 39
Ilustrasi | freepik

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Kecamatan Klirong, sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin yang menjerat ratusan hingga ribuan warga.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa N berperan sebagai leader lokal yang aktif merekrut anggota sejak membuka kantor NWS di Kebumen pada September 2025. Sebelumnya, tersangka mengenal NWS saat bekerja di Taiwan dan tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat. Setelah merasakan profit awal, tersangka pulang ke Indonesia dan memperluas jaringan NWS di daerahnya.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa NWS tidak pernah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, sejak Februari 2025 tersangka sudah mengetahui status ilegal perusahaan tersebut, namun tetap melanjutkan operasional karena desakan dari atasan dan keuntungan pribadi yang didapatkan.

Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban yang diperkirakan sekitar 1.000 orang, meski hingga kini baru 83 korban yang melapor secara resmi. Polisi menduga angka tersebut dapat bertambah seiring meningkatnya aduan masyarakat.

Modus yang digunakan tergolong klasik: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dalam skema NWS, investasi Rp 15 juta diklaim bisa menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Tawaran pengembalian modal penuh apabila anggota keluar dari keanggotaan juga menjadi daya tarik yang membuat banyak warga terjebak.

Kasus ini mencuat saat para anggota tidak lagi bisa menarik modal maupun keuntungan sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS tidak bisa diakses, membuat masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor NWS di Desa Muktisari. Dari sinilah polisi menemukan indikasi kuat adanya penipuan berjejaring.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga perangkat yang diduga dijadikan hadiah promosi.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Kebumen masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem, termasuk sosok bernama Kelly Carcia yang disebut-sebut memberi instruksi kepada tersangka dari luar negeri.

Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi dan selalu memastikan legalitas melalui OJK, terutama terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |