Rilis Catatan Akhir Tahun 2024, LBH Medan Soroti Pelanggaran HAM oleh Aparat Negara

1 month ago 64

TEMPO.CO, Jakarta - LBH Medan merilis catatan akhir tahun mengenai konflik antara masyarakat dengan pemerintah dan aparat negara yang mereka advokasi sepanjang tahun 2024. Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut pelanggaran hak asasi manusia atau HAM marak terjadi, seperti kekerasan oleh aparatur negara, pelanggaran hak-hak buruh, kecurangan dalam demokrasi, konflik agraria dan masyarakat adat, hingga perampasan hak-hak anak.

“Secara spesifik yang menjadi atensi adalah maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini TNI dan Polri,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyoroti dugaan pembunuhan berencana yang terjadi kepada wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Irvan menduga pembunuhan itu dilakukan oleh anggota TNI. “Sampai saat ini proses hukumnya sangat lambat, bahkan diduga Pomdam I/BB tidak serius melakukan penegakan hukum dan terkesan ingin melindungi anggota TNI tersebut,” tutur Irvan. 

Kasus ini bermula dari insiden kebakaran di rumah sekaligus tempat usaha milik Rico di Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida Br. Ginting (48), dan dua anaknya SIP (12) serta LAS (3), mulanya dianggap sebagai kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana. 

Rico, yang aktif melaporkan isu judi ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh seorang anggota TNI, Koptu HB. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investigasi lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat. 

Selain kasus Rico, Irvan juga menyinggung dugaan korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. “Begitu juga dengan Polri, dalam hal ini Polda Sumatera Utara, yang tidak serius dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan ratusan guru honorer langkat menjadi korban,” kata dia. 

Adapun pada 27 Maret 2024, Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih. Kemudian, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka tambahan dari jajaran pejabat daerah Langkat pada 13 September 2024 lalu. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat Saiful Abdi, lalu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

“Bahkan parahnya, tiga dari lima tersangka (Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan), belum juga ditahan hingga saat ini,” kata Irvan. Banyaknya peristiwa hukum yang melibatkan aparat negara, kata Irvan melanjutkan, menunjukkan belum adanya perubahan situasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2024, LBH Medan menerima 248 pengaduan. Sebanyak 133 pengaduan diajukan secara daring melalui Whatsapp dan Instagram LBH Medan. Sementara 115 pengaduan diajukan secara langsung dengan konsultasi. Konsultasi tersebut meliputi 39 kasus pidana, 61 perkara perdata, 12 perkara Tata Usaha Negara atau TUN, dan tiga perkara lainnya.

Dari seluruh pengaduan tersebut, Irvan mengatakan pihaknya mendampingi 40 kasus. Rinciannya, terdiri dari 16 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dua kasus kriminalisasi, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dan dua kasus perceraian. Selain itu, LBH Medan juga mendampingi satu perkara tindak pidana korupsi, satu perkara TUN, satu kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan satu kasus perdata lain. 

Sementara itu, ada 13 kasus pidana yang ditangani oleh LBH Medan sepanjang tahun ini. “Termasuk pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna dan MHS yang diduga dilakukan oleh anggota TNI,” kata Irvan. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |