TEMPO.CO, Jakarta - Genap setahun sudah eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 silam.
Mirisnya, tak hanya berumur setahun, kelanjutan penegakan hukum terhadap Firli Bahuri masih mandek bahkan hingga pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 telah terpilih. Hal ini tentu menjadi pertanyaan khalayak banyak, sesulit apa membuktikan tindakan rasuah yang dilakukan Firli?
Belakangan Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus Firli hanya menebar janji akan mengusut perkara ini setuntas-tuntasnya. Tapi di sisi lain, kelengkapan berkas pelimpahan perkara nyatanya tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta.
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan KPK periode 2024-2029. Pimpinan lembaga antirasuah dipilih secara voting oleh 48 anggota DPR yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kamis, 21 November 2024
Kelima nama pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima nama tersebut, Setyo Budiyanto ditunjuk oleh 45 anggota DPR sebagai Ketua KPK.
Lantas apa kabar kasus Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu hingga pimpinan KPK periode terbaru terpilih?
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Saat itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status Firli sebagai saksi naik menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Kasus Firli bermula saat KPK menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023. Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli pada Jumat, 15 Desember 2023 mengatakan penyelidikan kasus bermula pada 12 Agustus.
Saat itu terdapat aduan masyarakat terkait dugaan korupsi oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementan. Setelah penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober.
Firli lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November, berdasarkan empat alat bukti: keterangan aksi; surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya; penemuan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor Pasal 26 a; terdapat kesesuaian antar alat bukti.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak segera ditahan oleh kepolisian. Ade Safri mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga Maret 2024 atau 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli tak kunjung ditahan.
Sempat berdesus penyidikan kasus Firli dihentikan. Polda Metro Jaya kemudian membantah desus tersebut. Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan proses penyidikan masih berlanjut.
“Masih ada rangkaian sidik yang dilakukan oleh penyidik, baik itu pemanggilan saksi maupun juga melakukan upaya dokumentasi terhadap barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Sementara itu, Kejati DK Jakarta merasa tak ada kendala menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Polda Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum.
“Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 April 2024.
Adapun sebelumnya kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Sehingga, kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat itu penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan.
“Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia.
Sembilan bulan berselang sejak penetapan tersangka, pada Agustus lalu Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan Firli belum disidangkan. Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu berkas lain terkait pemerasan masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Di sisi lain, Ade Safri juga sempat menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Ketua KPK itu akan berjalan hingga tuntas. Menurut Ade Safri, kepolisian tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup.
“Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebulan berlalu, kabar kelanjutan kasus Firli tetap masih abu-abu. Kemudian pada Oktober, angin segar terembus setelah Penyidik Polda Metro Jaya menyebut akan kembali memeriksa Firli, yang juga diinisialkan sebagai FB, terkait pertemuannya dengan pihak berperkara.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kami update,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kapolda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Karyoto bahkan berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat 11 Oktober 2024.
Namun, semenjak itu tak ada kabar apakah Firli sudah dipanggil atau belum. Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir tampaknya hanya formalitas saja menyampaikan perkembangan kasus ini tanpa ada kemajuan signifikan.
Pada Jumat, 8 November 2024 lalu misalnya, untuk ke sekian kalinya kepolisian mengonfirmasi kasus dalam proses pelengkapan berkas pelimpahan perkara. Ade Safri menjelaskan bahwa tim penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari Kejati DK Jakarta.
“On process untuk pemenuhannya,” kata Ade Safri, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa, kejaksaan belum menerima berkas perkara Firli sejak dikembalikan pada April lalu. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Belum, kami belum terima lagi,“ katanya ketika ditemui di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Syarief juga mengatakan bahwa kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro terkait kekurangan apa yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli. “Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kita sampaikan,“ tutur dia. “Nah, nanti setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum.”
Teranyar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak berbicara banyak saat ditanya bagaimana ihwal penetapan tersangka Firli yang tepat satu tahun. Dia hanya menjamin, kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL segera rampung.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.
Adapun hal ini dia sampaikannya usai mengantar Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay ke depan Gedung Promoter setelah menghadiri jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta Setelah menjawab pertanyaan, Karyoto berpamitan masuk ke Gedung Promoter dan berlalu meninggalkan wartawan.
Firli Bahuri dijerat dua kasus
Firli Bahuri selain dijerat pasal pemerasan, belakangan juga disangkakan dalam perkara bertemu dengan pihak berperkara. Saat menjadi Ketua KPK, Firli bertemu SYL yang tengah menjadi tersangka KPK di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Ade Safri pada Agustus lalu mengatakan penyidik Subdit Tipikor telah menaikkan status perkara kedua yang dijeratkan kepada Firli ini ke tahap penyidikan.
“LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan kembali menggelar perkara penetapan tersangka terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL. Ade Safri mengatakan, gelar perkara ini dimaksudkan untuk kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus lalu.
Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Firli saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kedua kasus hukum Firli itu akan dilimpahkan kepada JPU bila berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan apakah terdakwa akan didakwa dalam satu surat dakwaan atau tidak.
“Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menandaskan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NANDITO PUTRA | M. FAIZ ZAKI | INTAN SETIAWANTY | ERVANA TRIKARINAPUTRI | IKHSAN RELIUBUN | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | ADVIST KHOIRUNIKMAH