Satgas Pasti Tindak 498 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang September 2024
1 week ago
9
Selasa, 5 November 2024 11:12 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 498 entitas tak berizin sepanjang September 2024. Temuan tim bentukan Otoritas Jasa Keuangan itu, terdiri dari pinjaman online atau pinjol ilegal, tawaran investasi, hingga konten yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Pelaku aktivitas keuangan ilegal memiliki beragam modus. Tawaran investasi misalnya, dilakukan oleh oknum dengan modus meniru nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. “Dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” demikian dipaparkan Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto lewat pernyataan resmi, Selasa, 5 November 2024.
Satgas juga menerima laporan adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Caranya menawarkan pelunasan utang pada korban dengan membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya. Pelaku meminta jasa berupa dana dari sebagian pinjaman yang baru dicairkan namun dana yang diterima korban tidak sesuai kesepakatan. Masalah utang korban tak terselesaikan dan pinjaman malah bertambah.
Tim juga menemukan nomor whatsapp penagih (debt collector) pinjol ilegal yang melakukan ancaman, hingga intimidasi. Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Iklan
Sejak 2017 hingga saat ini, Satgas sudah memblokir 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 investasi, 9.610 pinjol, dan 251 gadai ilegal. Masyarakat diminta tidak meminjam uang dari entitas tak legal karena ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Warga juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus meniru produk berizin di kanal media sosial, khususnya Telegram.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu
4 jam lalu
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.
Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham
14 jam lalu
Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham
Sebanyak 12 kreditur luar negeri yang menagih utang Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie akhirnya menyetujui proposal perdamaian
Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal
15 jam lalu
Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Budi Gandasoebrata berharap masyarakat tidak selalu mengasosiasikan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai sesuatu yang negatif.
PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai
15 jam lalu
PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai
Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.
Wakil Ketua DPR Mendadak Panggil Erick Thohir saat Rapat Komisi VI, Bahas Apa?
18 jam lalu
Wakil Ketua DPR Mendadak Panggil Erick Thohir saat Rapat Komisi VI, Bahas Apa?
Menteri BUMN Erick Thohir dipanggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di tengah-tengah rapat bersama Komisi VI DPR RI.
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini
1 hari lalu
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini
VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu.
Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih
1 hari lalu
Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih
Soal pemutihan utang petani dan nelayan, Airlangga mengatakan Himbara bisa melakukan hapus buku tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.
Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar
1 hari lalu
Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar
Manajemen Bank Permata buka suara soal piutang di Sritex senilai US$37,9 Juta atau Rp595 miliar dengan asumsi kurs rupiah 15.720.
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan
2 hari lalu
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.
Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun
2 hari lalu
Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan target investasi Indonesia pada 2025.