Satpol PP Bantul Gerebek Panti Pijat dan Warung Oplosan, Terapis dan Pelanggan Tertangkap Tanpa Busana

1 week ago 25
Ilustrasi panti pijat | freepik

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menemukan praktik yang melanggar norma dan peraturan daerah. Dalam operasi gabungan pada Senin (27/10/2025), petugas menggerebek sebuah panti pijat di wilayah Kasihan dan warung sembako di Sewon yang diam-diam menjual minuman oplosan.

Dari penggerebekan di panti pijat berinisial NM di kawasan Ring Road Selatan, petugas dibuat terkejut setelah mendapati seorang perempuan terapis dan seorang laki-laki pengguna jasa dalam kondisi tanpa busana di salah satu bilik. Keduanya diduga sedang melakukan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

“Ruangan itu terkunci dari dalam. Begitu dibuka, kami temukan mereka tanpa busana. Kami langsung lakukan pendataan dan memberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di kantor,” ujar Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, Selasa (28/10/2025).

Hartati menyebut, tempat pijat tersebut sudah lama dicurigai warga karena aktivitasnya dianggap tidak wajar. Laporan masyarakat itulah yang kemudian menjadi dasar Satpol PP melakukan penelusuran dan operasi penegakan Peraturan Daerah.

Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian tempat pijat di sepanjang Ring Road Selatan kerap disalahgunakan untuk praktik esek-esek terselubung. “Biasanya mereka mengaku sebagai terapis profesional, tetapi dalam praktiknya menawarkan layanan di luar izin usaha,” ungkapnya.

Warung Oplosan di Sewon

Masih dalam rangkaian operasi yang sama, tim Satpol PP Bantul juga mendatangi sebuah warung sembako 24 jam di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon. Di tempat itu, petugas menemukan 50 bungkus plastik berisi cairan miras oplosan yang disembunyikan di kamar belakang.

“Minuman itu dikemas kecil-kecil, dijual sekitar Rp15 ribu per bungkus, dan pembelinya rata-rata pekerja buruh atau tukang parkir,” jelas Hartati.

Pemilik warung langsung diberikan surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Bantul. Petugas juga menyita barang bukti dan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran miras oplosan tersebut.

Langgar Perda dan Cederai Moral Publik

Hartati menegaskan, kedua kasus itu jelas melanggar sejumlah peraturan daerah, di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Oplosan.

“Operasi semacam ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi maupun nonyustisi secara berkala di wilayah yang dianggap rawan. “Kami tidak ingin Bantul dikenal karena praktik prostitusi terselubung atau peredaran miras ilegal. Semua ini demi menjaga wibawa daerah dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui adanya kegiatan serupa. “Kami butuh dukungan warga agar penyakit masyarakat bisa ditekan bersama. Penegakan hukum tanpa kesadaran sosial tidak akan cukup,” tutup Hartati. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |