Sebelum Resmi Tetapkan Sri Purnomo Jadi Tersangka, Kejari Periksa Hampir 300 Saksi

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo baru diperiksa dua kali oleh penyidik, meski total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai hampir 300 orang.

"Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan dalam menangani kasus ini yaitu hampir sekitar 300 orang saksi yang sudah kami periksa dan itu pun kami lakukan secara berkesinambungan dan kami terus melakukan pencarian fakta atas perbuatan yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut untuk membuat terang perkara tersebut," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/9/2025).

Penetapan status tersangka Sri Purnomo ini dilakukan pascapihak penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Pada hari ini, Selasa, 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," ujarnya.

"Inisialnya SP, ya. SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," ucapnya menambahkan.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pemberian hibah pariwisata. Perbup tertanggal 27 November 2020 itu  kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan kelompok masyarakat sebagai penerima hibah, meskipun mereka berada di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditentukan.

"Perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, perbuatan Sri Purnomo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030. Dana hibah tersebut berasal dari Kementerian Keuangan melalui skema bantuan penanganan dampak pandemi COVID-19, yang diatur lewat Permenkeu No. 46/PMK/07/2020.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo belum ditahan oleh Kejari Sleman. Penyidik mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Belum (dilakukan penahanan terhadap SP -red), baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini baru menetapkan itu," ungkapnya. Selain itu, penyidik juga belum mengungkap apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini atau tidak, namun pendalaman masih terus dilakukan. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |