Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo

3 weeks ago 9

TEMPO.CO, JakartaPresiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala lembaga atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. 

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024. 

Agenda pelantikan itu juga mencakup pengangkatan satu orang sekretaris kabinet (seskab) sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 143/P Tahun 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka? 

Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Sementara gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. 

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara keterangan gaji pokok wakil menteri tidak tercantum dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015. 

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri

Selain gaji pokok, menteri negara juga berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu Rp13.608.000 per bulan. 

Sementara itu, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan. 

Iklan

Kemudian, menteri juga memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. 

Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya. 

Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13. 

Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi. 

Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan. 

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara wakil negara mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, belum tunjangan lain-lain. 

Pilihan Editor: Prabowo Ingin Naikkan Gaji Pejabat Negara untuk Cegah Korupsi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |