Sejumlah Purnawirawan TNI AD Temui Prabowo di Tengah Tuntutan Pemakzulan Gibran

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah veteran anggota Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Prabowo Subianto pada Rabu sore, 30 April 2025.

Berdasarkan pantauan Tempo, sembilan purnawirawan berseragam cokelat terang lengkap dengan medali penghargaan memasuki Istana Kepresidenan. Mereka juga mengenakan topi veteran hijau tua.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti saja setelah pertemuan,” kata Johnny, salah satu purnawirawan di Istana Kepresidenan, 30 April 2025. 

Kedatangan PPAD ini di tengah polemik tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti. Forum Purnawirawan mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Pernyataan sikap dari dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta.

Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998. 

Putusan yang dimaksud para purnawirawan ini adalah Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Lewat putusan itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebelum pencalonan wapres, Gibran menjabat wali kota Solo. 

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru itu, diputuskan MK pada 16 Oktober 2023. Putusan MK itu membuat Gibran, yang waktu itu belum berusia 40 tahun, bisa maju pencalonan wapres mendampingi Prabowo.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |