Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Bagaimana Syarat dan Prosedurnya?

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah resmi teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

"PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuyamto juga menambahkan bahwa sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Ia akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus ini. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus terkait pelarian mantan kader PDIP Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa selain Hasto Kristiyanto, lembaga antirasuah juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Donny merupakan anggota tim hukum PDI-P dan diduga berperan atas perintah Hasto.

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, Setyo menjelaskan bahwa Hasto tidak hanya memberikan suap, tetapi juga berkolaborasi dengan Donny untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Kajian tersebut melibatkan surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU mengenai penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara yang meliputi:

  1. Keabsahan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
  2. Keabsahan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan oleh aparat penegak hukum.
  3. Permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya, pihak lain, atau kuasanya, apabila perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan. (Sesuai Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP)
  4. Keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam proses hukum. (Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)

Melansir dari Sippn.menpan.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan praperadilan, diantaranya:

  • Permohonan Praperadilan
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Checklist Kelengkapan berkas dan softcopy 

Siapa yang Bisa Mengajukan Praperadilan?

  1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.
  2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan.
  3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
  4. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
  5. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
  6. Penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
    Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.

Prosedur Praperadilan

  • Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
  • Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
  • Dalam waktu tujuh hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
  • Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut,
  • Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
  • Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Mohammad Hatta Muarabagja berkontribusi dalam [enulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |