PB XIV Purboyo mengukuhkan bebadan/organisasi baru Keraton pada Rabu (26/11/2025) di Sasana Handrawina. AndoSOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kian memanas setelah Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton, memberikan surat peringatan resmi kepada KGPH Purboyo. Peringatan ini dilayangkan menyusul tindakan Purboyo yang mengukuhkan bebadan/organisasi baru Keraton pada Rabu (26/11/2025) di Sasana Handrawina, saat masa berkabung 40 hari wafatnya Paku Buwono XIII masih berlangsung.
Surat peringatan bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 tersebut ditujukan kepada Pengageng Parentah Keraton, KGPH Adipati Dipokusumo, dan ditembuskan kepada para pimpinan daerah di Solo (Walikota, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0735, Kapolresta, dan Kepala Kejaksaan Negeri). Tindakan ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
Melawan Arahan Pemerintah Pusat
Melalui juru bicaranya, Kangjeng Pakoenegoro, Tedjowulan menyesalkan sikap Purboyo yang dianggap terus-menerus melawan arahan Pemerintah Pusat.
“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat imbauan untuk menahan diri dalam masa berkabung 40 hari setelah Suruddalem Paku Buwono XIII. Tapi, Gusti Purboyo tetap mengadakan jumenengan. Berikutnya melantik bebadan. Oleh karena itulah, Maha Menteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan,” jelas Pakoenegoro.
Dalam suratnya, Tedjowulan memerintahkan semua pihak di Keraton untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Maha Menteri, terutama selama masa berkabung.
Pakoenegoro menegaskan bahwa jumenengan (penobatan) dan pelantikan bebadan yang dilakukan Purboyo dianggap sebagai tindakan sepihak tanpa koordinasi, yang berarti arahan Menteri Kebudayaan dan imbauan Maha Menteri tidak diindahkan. Tindakan ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada pengelolaan dan masa depan Keraton.
Sikap Tegas Pelaksana Fungsi Ad Interim
Langkah tegas Maha Menteri Tedjowulan ini didasarkan pada fungsinya sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 mengenai Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Pakoenegoro menambahkan, hal ini juga diperkuat oleh Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025. Tedjowulan menyatakan terus berupaya merangkul keluarga besar demi kerukunan bersama dan masa depan Keraton, namun tindakan sepihak Purboyo dianggap menghambat upaya tersebut. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












































