Pupuk bersubsidi hanya bisa diterima petani yang terdaftar di sistem e-Alokasi (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Para petani di Kabupaten Cirebon menyambut gembura turunnya harga pupuk bersubsidi. Namun di sisi lain, mereka juga minta agar alokasi pupuk bersubsidi bagi petani bisa ditambah.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar mengatakan, penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen bisa membantu petani dalam pelaksanaan musim tanam. Menurutnya, penurunan biaya produksi itu bisa dialihkan ke kebutuhan tanam lainnya.
“Kami sambut gembira dan berharap penurunan harga ini dipatuhi oleh semua kios (yang menjual pupuk bersubsidi),” ujar Tasrip, Kamis (23/10/2025).
Tasrip menjelaskan, selama ini pembelian pupuk memakan sekitar 25 persen dari keseluruhan biaya tanam. Sedangkan yang paling besar atau sekitar 65 persen untuk kebutuhan pembelian insektisida.
Meski senang dengan harga pupuk subsidi yang turun, namun Tasrip juga berharap agar hal utu dibarengi dnegan peningkatan jatah pupuk bagi petani. Selama ini, petani memperoleh alokasi pupuk sebanyak 550 kilogram per hectare.
Padahal, kata Tasrip, pupuk yang dibutuhkan petani sebanyak 700 kilogram per hektare. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi yang harganya mahal untuk menutupi kekurangan 150 kilogram. “Dengan penggunaan pupuk sebanyak 700 kilogram per hektare, produksi bisa terjaga di angka lebih dari delapan ton per hektare. Selain itu, penyerapan pupuk bersubsidi juga bisa jadi lebih tinggi,” kata Tasrip.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku kemarin. Kebijakan tersebut dijalankan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah revitalisasi sektor pertanian nasional.
Penurunan harga tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan baru itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di seluruh Indonesia menjadi lebih rendah, yakni Pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, Pupuk NPK Phonska Rp 1.840 per kilogram, Pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640 per kilogram, Pupuk Organik Petroganik Rp 640 per kilogram dan Pupuk ZA khusus tebu Rp 1.360 per kilogram.