JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan tersangka diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025). Total ada 11 orang yang dijerat, tiga di antaranya perempuan.
“Penyidikan ditingkatkan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Noel), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo.
Noel bersama para tersangka lain langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025. Ia tampak memakai rompi oranye dengan nomor dada 71, dan dipajang di depan awak media bersama deretan tersangka lainnya.
KPK menyebut penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Noel dicokok tim penyidik saat sedang tidur di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) dini hari.
Selain mengamankan 11 tersangka, penyidik KPK juga menyita 22 kendaraan mewah yang diduga terkait perkara, terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.
Kasus ini menempatkan Noel sebagai pejabat pertama di Kabinet Prabowo-Gibran yang ditangkap KPK melalui OTT. Ironisnya, pria yang pernah lantang menyebut koruptor pantas ditembak mati itu justru kini harus mendekam di balik jeruji. (*) Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.