Sikap Dewan Pers soal Direktur Televisi Jadi Tersangka Kejagung

1 hour ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers buka suara soal penetapan tersangka Direktur Televisi Swasta dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) penanganan perkara Pengadilan Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya menghormati langkah Kejagung menetapkan tersangka jika memang ditemukan unsur pidana dalam peristiwa itu.

"Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum.

Namun, Ninik mengatakan terkait dengan pemberitaan, Dewan Pers yang berwenang untuk menilai apakah sebuah pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

"Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," ujarnya.

Ninik mengatakan dirinya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan oleh masing-masing lembaga.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, Dewan Pers akan menilai dua hal. Pertama soal pemberitaan. Dewan Pers akan melihat apakah ada pelanggaran terhadap kode etik

"Kode etik pasal 3 misalnya cover both side atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta.

Marcella, Junaedi, dan Direktur Televisi swasta, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |