Sindikat Mobil Rental Digulung! Polsek Mlati Sleman Bekuk 4 Pelaku dan Kembalikan Mobil ke Pemilik

4 hours ago 11
Ilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kejahatan sindikat penggelapan mobil sewaan kembali terbongkar. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, berhasil membekuk empat orang yang diduga kuat bagian dari jaringan penipu lintas daerah yang selama ini menipu pengusaha rental mobil.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita empat unit kendaraan hasil kejahatan. Dua di antaranya, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Terios, diketahui disewa dari jasa rental asal Bandung dan sempat hendak digandakan dokumennya sebelum dijual ke pihak lain.

Beruntung, aksi para pelaku keburu terendus polisi. “Kedua mobil berhasil kami amankan sebelum dokumen palsu selesai dibuat. Hari ini kami kembalikan langsung kepada pemiliknya,” ujar Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono, Selasa (28/10/2025).

Selain dua kendaraan dari Bandung, polisi juga masih mengamankan dua mobil lain, yakni Honda Brio dan Mazda 2, yang diduga merupakan hasil tindak pidana serupa. Warga yang merasa kehilangan diminta mendatangi Polsek Mlati dengan membawa dokumen kepemilikan sah untuk mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya.

Modus Tipu Tukar Tambah Mobil Pajero

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Novando Rico (36), warga Mantrijeron, Yogyakarta. Ia melapor setelah mengalami penipuan dengan modus tukar tambah mobil.

Korban yang menjual mobil Honda Brio miliknya di media sosial dihubungi seseorang yang mengaku bernama M. Nizar. Pelaku menawar dengan skema tukar tambah menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya bertemu di showroom korban di wilayah Mlati pada awal Oktober 2025. Pelaku mengaku masih menebus BPKB Pajero di leasing dan meminta korban ikut ke Klaten untuk proses pelunasan. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp210 juta ke rekening atas nama Nuraini, dan menyerahkan mobil Brio miliknya.

Tak lama setelah transaksi selesai, korban membawa Pajero itu ke bengkel di Jombor. Namun beberapa hari kemudian, seseorang dari Jakarta menghubungi bengkel dan mengaku sebagai pemilik asli mobil tersebut. Ia menyatakan Pajero itu merupakan mobil rental yang belum dikembalikan, lengkap dengan bukti GPS dan dokumen resmi.

Korban yang sadar telah tertipu langsung melapor ke polisi pada 10 Oktober 2025. Tim Reskrim Polsek Mlati kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.

Keempat pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, yakni A.D.A.M (27) dan A.J.H.P (36) asal Sukoharjo, R.G.S (30) asal Lampung Tengah, serta A.W.R (45) asal Boyolali. Mereka disebut berperan sebagai penyewa, pembuat dokumen palsu, dan perantara penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita empat unit mobil, sejumlah dokumen kendaraan, serta perangkat yang digunakan untuk memalsukan surat-surat kendaraan. Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi dengan modus meminjam mobil rental, menggandakan surat kendaraan, lalu menjualnya secara daring.

“Para pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau para pemilik rental agar lebih hati-hati dan memverifikasi setiap penyewa,” tegas Kompol Edi.

Sementara itu, pihak Bursa Rental Nasional (BRN) melalui perwakilannya, Catur Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Mlati yang telah membantu mengembalikan kendaraan miliknya tanpa pungutan biaya.

“Kami sangat berterima kasih. Prosesnya cepat dan transparan,” ucapnya.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |